TRIBUNNEWS.COM – Untuk melindungi kesehatan masyarakat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 Bisphenol-A (BPA) dari produsen air minum dalam kemasan (RDW) resmi mewajibkan tampilan label bahaya. . produk mereka.
Seperti yang Anda ketahui, sebagian besar air minum kemasan galon yang beredar di pasaran menggunakan plastik polikarbonat. Biasanya, galon-galon ini didistribusikan dengan sistem reuse, artinya galon-galon kosong dikembalikan ke pabrik untuk dibersihkan dan digunakan kembali.
“Penggunaan wadah galon secara berulang-ulang dapat menyebabkan migrasi atau pelepasan BPA,” kata Plt Wakil Kepala Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati, dalam laporan yang diperoleh Tribunnews, Selasa (6/8).
Ema mengatakan kontaminasi BPA dapat terjadi pada galon yang dapat digunakan kembali jika proses pencucian dan pengeluaran galon dilakukan secara tidak tepat.
Misalnya produsen menyemprot galon bekas dengan suhu tinggi, gunakan bahan pembersih atau gosok bagian dalam galon hingga tergores, dan jemur galon di bawah sinar matahari langsung dalam jangka waktu lama saat diantar ke konsumen.
Peneliti polimer Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Akbar Hanif Lanjut Abdullah.
Menurut Akbar, meski penggunaan BPA pada galon polikarbonat membuat galon lebih kuat dan tahan panas, namun tetap ada potensi BPA larut dari wadah ke dalam air minum.
“Selama bahan kemasannya terbuat dari polimer polikarbonat, potensi migrasi BPA dijamin tetap ada. BPA bisa masuk ke dalam tubuh dan mengganggu fungsi hormon,” jelas Akbar.
Langkah BPOM Perkuat Pelabelan Bahaya BPA
Sebagai langkah awal penerapan aturan ini, BPOM mewajibkan produsen galon bermerek memenuhi batas aman migrasi BPA dari kemasan polikarbonat sebesar 0,6 mg/kg.
Aturan tersebut mengikuti temuan pada tahun 2021-2022 yang menunjukkan tren penurunan BPA dalam galon air minum, dengan lima provinsi yang tingkat migrasi BPA melebihi batas aman.
Otoritas keamanan pangan internasional juga telah memperketat batas aman paparan BPA. Misalnya, Otoritas Keamanan Pangan Eropa menurunkan nilai Allowable Daily Intake (TDI) BPA menjadi 0,002 mikrogram per kilogram berat badan per hari pada April 2023.
Untuk menyoroti pengenalan label bahaya BPA, BPOM berupaya melakukan sosialisasi peraturan terbaru kepada seluruh pemangku kepentingan.
“BPOM mendorong dunia usaha untuk meningkatkan keamanan dan kualitas air minum dalam kemasan dengan mematuhi persyaratan label dan berkomitmen terhadap penanganan galon yang baik di fasilitas produksi dan distribusi,” jelas Ema.
Ema juga menekankan pentingnya pemantauan independen oleh industri terhadap keamanan pengemasan dan proses produksi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya konsisten dalam menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) untuk melindungi konsumen.
Selain itu, Ema mengatakan pihaknya juga akan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mengedukasi masyarakat mengenai pengelolaan produk air minum dalam kemasan di tingkat rumah tangga.
Kebijakan pelabelan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya BPA, khususnya di kalangan konsumen air minum dalam kemasan yang berjumlah 50,2 juta orang pada tahun 2020 atau sekitar 18 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
Dengan kapasitas produksi 21 miliar liter air per tahun, angka ini merupakan langkah penting dalam perlindungan kesehatan masyarakat di Indonesia.
Menurut Ema, masyarakat kini dapat mengakses Perubahan Kedua Peraturan Labeling Pangan Olahan Nomor 31 Tahun 2018 Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM Tahun 2024 melalui situs badan tersebut yang memiliki akses langsung terhadap peraturan tersebut.
Perlu diperhatikan bahwa aturan ini memperkenalkan dua ketentuan baru terkait label pangan olahan, yaitu kewajiban untuk mencantumkan label tentang cara penyimpanan air minum dalam kemasan (pasal 48a) dan kewajiban untuk memasang label peringatan BPA pada semua galon air minum bermerek yang digunakan. puas. kemasan polikarbonat (Pasal 61 a) .
Kemudian, ketika peraturan tersebut berakhir pada tahun 2028, produsen yang menggunakan kemasan polikarbonat akan diwajibkan untuk memasang label peringatan yang berbunyi, “Kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA ke dalam air minum dalam kemasan dalam kondisi tertentu.”