BPOM Sita Ratusan Obat Ilegal dan Berbahaya di Bandung dan Cimahi, Berikut Daftarnya

 

Jurnalis Trbunnews.com Rina Ayu melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PPOM RI menyita ratusan ribu obat herbal ilegal senilai Rp8,1 miliar beserta 217.475 lembar atau total 218 item di Kota Bandung dan Simahi.

Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai POM Bandung bersama petugas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Bolda) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil melacak obat naturopati (obat tradisional) ilegal di Kota Bandung dan Simahi. 

Presiden BPOM RI Taruna Iqrar mengatakan agen obat herbal ilegal diduga mengedarkan obat herbal tanpa izin edar BPOM dan tidak memenuhi persyaratan keamanan dan/atau khasiat/manfaat dan mutu. Mengandung bahan kimia obat (BKO). 

“Saat ini produk yang ditemukan masih dalam tahap uji laboratorium,” jelas Taruna dalam jumpa pers di Kantor Pusat Badan POM di Bandung, Senin (7/10/2024).

Produk ilegal tersebut beredar di toko-toko jamu di Jawa Barat seperti Bandung, Simahi, Purwakarta, Debok, dan Subang. Jumlah sumber 

Selain itu, produk herbal ilegal adalah produk tanpa izin yang diduga mengandung BKO, seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, sabu, piroksikam, parasetamol, dan deksametason. 

Beberapa produk yang ditemukan merupakan produk yang masuk dalam General Alert BPOM, seperti Cobra

“Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berbahaya bagi kesehatan sehingga menyebabkan kerusakan organ tubuh seperti gagal ginjal, kerusakan hati dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian,” imbuhnya.

Hasil dari tindakan penindakan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pelanggar akan dituntut berdasarkan ketentuan Peraturan 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dengan kondisi tersebut, pelanggar terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Mendorong seluruh pelaku usaha obat bahan alam mulai dari tingkat produsen, distributor/agen dan pengecer untuk berperan aktif dan menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam menjamin keamanan, khasiat/manfaat dan mutu obat bahan alam yang diproduksi atau didistribusikan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *