BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Bernilai Rp8,91 M, Produknya Dijual Online, Apa Saja Mereknya?

Reporter Tribunnews.com Rina Ayu melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (Badan POM RI) kembali menemukan kosmetik impor ilegal yang mengandung bahan berbahaya.

Total nilai proyek pada Oktober hingga November 2024 sebesar Rp 8,91 miliar.

Direktur BPOM Taruna Ikrar dalam jumpa pers, Senin (30 Desember 2024) mengatakan, “kosmetik dalam bentuk ilegal atau mengandung bahan berbahaya terdeteksi pada 235 produk (205.400 unit)”.

Berdasarkan temuan tersebut, dapat dipastikan terdapat 4 wilayah yang memiliki nilai ekonomi besar di Indonesia.

Daerah dengan hasil terbanyak adalah Jawa Barat dengan nilai 4,59 miliar.

Disusul Jawa Timur 1,88 miliar lebih, Jawa Tengah 1,43 miliar, dan Banten 1,01 miliar.

Banyak kosmetik yang diimpor secara ilegal dan/atau mengandung bahan-bahan yang tidak aman didistribusikan dan dipromosikan secara online, terutama melalui e-commerce.

Beberapa dari 69 merek yang ditemukan adalah Lameila, Aichun Beauty, Wnp’l, Mila Ibara, 2099, Xixi, Jiopoian, SVMY, Tanako dan Anylady. Pada Selasa (22/12/2020), kosmetik ilegal impor dari China dan Korea senilai 10 miliar disita BPOM dan kepolisian di Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jawa Barat. (TRIBUNNEWS/RINA AYU PANCARINI)

“Produk kosmetik ilegal yang teridentifikasi sebagian besar merupakan produk impor dan berasal dari Tiongkok, namun ada juga beberapa produk yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India. Terkait kandungan zat berbahaya, hasil pengujian terhadap produk kosmetik ilegal menunjukkan mengandung zat terlarang yaitu merkuri dan pewarna rhodamin B (K10 merah), lanjutnya.

Taruna menegaskan, BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif pada 2 kasus di Banten dan Jawa Timur, terutama berupa penarikan dan pemusnahan produk.

Sementara itu, penyidik ​​BPOM (PPNS) telah menuntaskan dua kejadian lainnya di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah secara adil. Menurut Seni. 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku produksi dan peredaran kosmetika di bawah standar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Hasil pemantauan BPOM menunjukkan 40 persen yang terdampak adalah kosmetika yang berhubungan dengan obat dan makanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *