Laporan reporter Tribunnews.com Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pemeriksaan dan Pemeriksaan (BPK) menemukan laporan korupsi perjalanan dinas sebesar Rp 39,26 miliar yang menyasar 46 kementerian/lembaga pada tahun 2023.
Hal itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan terhadap sistem pengendalian intern tahun 2023 dan peraturan perundang-undangan pemerintah pusat.
Laporan LTD atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) menemukan adanya kejanggalan pada sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang Pemerintah Pusat tahun 2023.
Variasi biaya perjalanan dinas di 46 kementerian dan lembaga sebesar Rp 39.260.497.476,43, tulis laporan itu, dikutip Senin (6 Oktober 2024).
Merujuk laporan tersebut, 14 Kementerian/Lembaga (KL) masih harus membayar Rp. Kami tidak mempunyai bukti pertanggungjawaban sebesar 5 036 073 525,00 kepada Badan Pangan Nasional (Bapanas), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Hingga 211.813 rupee.
Selain itu, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) juga membayarkan sejumlah Rp7.402.500.000,00 yang merupakan biaya transportasi kepada peserta kegiatan sosialisasi yang belum dapat dipastikan kejadiannya.
Kemudian perjalanan dinas virtual K/L sebanyak dua kali dengan tarif Rp9.308.814,00. Terdiri dari BRIN sebesar Rp2.482.000,00 yang merupakan perjalanan dinas yang tidak dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan sebesar Rp6.826.814,00 yang merupakan pembayaran. Tinggal virtual.
Kemudian biaya perjalanan dinas tidak memenuhi besaran penetapan/setoran sebesar 38 K/L sebesar Rp19.647.343.160,10, dimana Rp10.577.986.566,00 yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan sisa kiriman uang pejabat. Itu belum dikembalikan ke kas.
BRIN sebesar Rp1.503.325.639,00 merupakan biaya perjalanan dinas satuan kerja Lembaga Penelitian Ilmu Sosial dan Humaniora (OF IPSH) yang tidak bertanggung jawab dan tidak dapat dipercaya netralitasnya.
Juga Rp. KumHAM Kementerian sebesar 1.305.700.156,60 merupakan bukti akomodasi dan transportasi bagi pelaksana yang mempunyai tanggung jawab lebih besar sebagai bukti perjalanan dinas dan biaya di atas tingkat yang diperbolehkan untuk jabatan tersebut.
Terakhir, persoalan kejanggalan perjalanan dinas lainnya sebesar Rp4.843.870.574,33 sebesar 23 K/L yang terdiri dari porsi PUPR sebesar Rp1.147.928.558,00 sebaliknya perjalanan dinas pelaksana, suatu tuduhan yang tidak disertai bukti. Pengeluaran ke pengeluaran.
Selanjutnya Kementerian PANRB sebesar Rp792.178.197,00 merupakan pemborosan biaya perjalanan dinas berupa biaya perjalanan yang merupakan kegiatan perjalanan dinas tanpa kuitansi biaya yang sah dan timbul karena kesalahan pemesanan tiket oleh petugas.
Selain itu, Kementerian Pertanian juga menggunakan daftar pengeluaran aktual untuk memperhitungkan biaya perjalanan dinas dalam negeri yang tidak patuh sebesar Rp571.738.179,00.
Pengeluaran biaya perjalanan dinas di atas sebesar Rp 39.260.497.476,43 ditelusuri melalui kewajiban dan/atau deposito sebesar Rp 12.793.531.414,33, tulis laporan itu.