BPK: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Rugikan Negara, PNBP Berpotensi Hilang Rp 3 Triliun Per Tahun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperingatkan negara bisa kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 3,02 triliun setiap tahunnya jika pemerintah Indonesia melanjutkan kebijakan bebas visa perjalanan (BVK). 169 negara.

Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan, hal tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait Intensifikasi dan PNBP Komprehensif Semester I Tahun Anggaran 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut, BPK menyarankan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengkaji ulang rencana penerapan kembali kebijakan BVK bersama instansi terkait, kata Jakarta, 12 Juni 2024 kepada wartawan.

Nyoman Adhi mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengikuti rekomendasi BHA dan pada tanggal 7 Juni 2023 telah diterbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.XX-01.GR.01.07 Tahun 2023. diumumkan.

Perintah Menteri mengatur penangguhan sementara perjalanan bebas visa bagi pemerintah negara bagian dan wilayah administratif khusus negara bagian dan orang-orang tertentu.

Nyoman Adhi mengatakan, hasil peninjauan yang dilakukan pasca dikeluarkannya kebijakan suspensi BVK menunjukkan bahwa kebijakan tersebut berdampak pada perbaikan pelaksanaan PNBP Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun anggaran 2023. .

“Dari target sebesar Rp 4,21 triliun, dapat tercapai sebesar Rp 9,70 triliun atau 230 persen dari target. Kemudian, kontribusi PNBP dari sektor keimigrasian akan meningkat signifikan pada tahun 2023.

“Dari target sebesar Rp 2,33 triliun, dapat tercapai sebesar Rp 7,61 triliun atau 327,03 persen dari target,” ujarnya.

Nyoman Adhi mengatakan kenaikan PNBP harusnya dibarengi dengan meningkatnya jumlah warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia. Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana (ketiga dari kiri) berbicara kepada pers di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (8/12/2023). (dok.Kompas/Mawar Kusuma Wulan)

Berdasarkan data yang ada, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada tahun 2021 sebanyak 1.174.796 orang mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19, dan meningkat kembali menjadi 4.634.348 orang asing pada tahun 2022.

Faktanya, orang asing bertambah 10.632.034 orang pada tahun 2023. Peningkatan ini terjadi selama kebijakan suspensi BVK masih berlaku, ujarnya. Aturan perjalanan bebas visa telah beberapa kali berubah

Sebagai informasi, BVK telah dilaksanakan pemerintah sejak tahun 1983 dan telah mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir, kebijakan BVK ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2016.

Berdasarkan Perpres ini, terdapat 169 negara yang dikecualikan dari kewajiban memiliki visa untuk mengunjungi Indonesia. Artinya ada prinsip timbal balik, kata Nyoman Adhi.

Negara yang tidak menganut asas timbal balik sebelum dikeluarkan Presiden memerlukan Visa Kunjungan (VKSK) untuk masuk ke wilayah Indonesia. Wisatawan asing menaiki becak di Kawasan Warisan Kayutangan di Malang, Jawa Timur, Selasa (13 Juni 2023).  Jika pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 169 negara, negara tersebut bisa kehilangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahunan sebesar Rp 3,02 triliun, menurut BPK Indonesia.

Menurut Nyoman Adhi, pembentukan badan tersebut tercatat tidak diprakarsai oleh lembaga yang kompeten dan tidak mendesak sesuai dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2016. Nioman Adhi melanjutkan, Presiden juga tidak menganut asas resiprositas, dan jumlah kunjungan asing dari negara BVK yang tidak menerapkan asas resiprositas pada tahun 2017-2020 semakin meningkat. Total kunjungannya mencapai 22.272.040 orang asing.

“Kunjungan asing memang meningkat, tapi negara kehilangan PNBP dengan menerapkan BVK,” kata Nyoman Adhi seraya menambahkan, jika digunakan tarif VKSK saat ini Rp 500.000, maka negara akan rugi. 11,13 triliun atau 3,02 triliun rupiah untuk layanan visa-on-arrival. Perjalanan bebas visa melawan pandemi

Nioman Adhi melanjutkan, di masa pandemi Covid-19, pemerintah melarang orang asing masuk ke Indonesia.

Pada tanggal 20 Maret 2020, kebijakan BVK untuk sementara dibatalkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2020, dan pada tanggal 15 September 2021, Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34. . Nioman Adhi mengumumkan Direktorat Jenderal Imigrasi akan menerbitkan surat edaran tentang kebijakan BVK Khusus Pariwisata dan VKK Tahun 2019 tentang Penerbitan Visa Keimigrasian dan Izin Tinggal Tahun 2021 pada Masa Meluasnya Infeksi Virus Corona dan Pemulihan Perekonomian Nasional Tahun 2022. . Pariwisata di beberapa negara.

“Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam melakukan reorientasi fungsi imigrasi untuk meningkatkan kepentingan publik dan membuka kembali sektor pariwisata menuju krisis Covid-19 yang produktif dan aman,” kata VCCC dalam pernyataan sementara. Sebab menurut Nyoman Adhi, kebijakan tersebut hanya untuk merespons situasi pandemi Covid-19 dan hanya diatur dalam peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Keppres Nomor 21 Tahun 2016 dicabut dan tidak diubah dengan peraturan yang setara atau lebih tinggi, sehingga dapat diterapkan kembali “Jika kebijakan BVK 169 negara diterapkan kembali maka negara tersebut akan kehilangan PNBP dari VKSK. subjek datang,” kata Nyoman Adhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *