Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada tahun 2020-2021. Salah satunya, BP Tapera tidak mengembalikan simpanan kepada 124.960 pensiunan pegawai atau ahli warisnya saat itu.
Demikianlah yang disebut dengan Ringkasan Hasil Ujian Semester II 2021 yang dapat diunduh dari situs resmi BPK dilihat detikcom pada Selasa (06/04). Pada IHPS II tahun 2021, BPK menyatakan telah menyelesaikan laporan hasil audit kepatuhan terkait pengelolaan keuangan dan beban usaha Tapera tahun 2020 dan 2021 di BP Tapera dan entitas terkait lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI. Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan pengelolaan Dana Tapera serta beban usaha tahun 2020 dan 2021 di BP Tapera dan entitas terkait lainnya terlaksana dengan baik tanpa kendala berarti, demikian bunyi laporan BPK.
BPK kemudian menguraikan sejumlah permasalahan utama yang ditemukannya. Salah satunya, saat itu BP Tapera belum sepenuhnya terlibat dalam kegiatan konsolidasi (pendaftaran dan penggalangan dana), kegiatan pemupukan (perjanjian investasi bersama) dan kegiatan pelaksanaan sesuai prinsip syariah.
“Hal ini menyebabkan BP Tapera tidak dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan, tidak dapat mengumpulkan simpanan dan menambah peserta baru, serta peserta tidak dapat memanfaatkan jasa real estat dengan baik,” kata BPK.
BPK juga merekomendasikan agar Komisioner BP Tapera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mempercepat penetapan aturan penghitungan tabungan peserta penerima pendapatan APBN dan APBD. Berikutnya, BPK juga menemukan permasalahan pada data peserta aktif BP Tapera.
“Ada 247.246 orang yang tidak menstruasi, yaitu kategori data dengan riwayat negatif sebanyak 176.743 orang dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak lengkap sebanyak 70.513 orang,” kata BPK.
BPK menyebutkan hal ini mengakibatkan sisa dana Dana Tapera tidak dikelola dalam KPDT (Kontrak Pengelolaan Dana Tapera) dan terpakai seluruhnya hingga Rp754,59 miliar, serta peserta tidak dapat menggunakan haknya berupa penggunaan atau pengembalian. uang dana BPK merekomendasikan agar BP Tapera mengkaji data pegawai negeri yang aktif atau tidak aktif kepada instansi terkait.
Ketiga, BPK menghadapi kendala pengembalian simpanan kepada pejabat pensiunan atau ahli warisnya. Total, berdasarkan data BPK, terdapat 124.960 orang yang belum menerima pengembalian sebesar Rp567,45 miliar dan peserta pensiun ganda senilai Rp130,25 miliar sebanyak 40.266 orang.
Hal ini menyebabkan pensiunan PNS/ahli warisnya tidak dapat memanfaatkan pengembalian iurannya sebesar Rp567,45 miliar dan ada kemungkinan akan dikembalikan lebih dari satu orang dari 40.266 orang yaitu Rp130,25 miliar. “, dikatakan. laporan BPK.
BPK juga merekomendasikan agar BP Tapera bekerjasama dalam pemutakhiran data pejabat aktif dan nonaktif, pengembalian simpanan peserta yang meninggal dan pensiun, serta penyesuaian saldo peserta duplikat.
“Secara total, hasil audit pengelolaan Dana Tapera dan beban usaha tahun 2020 dan 2021 di BP Tapera terungkap 5 hasil yang mengandung 8 permasalahan. Permasalahan tersebut antara lain 4 kelemahan sistem pengendalian intern dan 4 permasalahan non- kepatuhan kata BPK.
FYI, Tapera baru-baru ini menjadi terkenal setelah karyawannya dipaksa untuk berpartisipasi. Gaji peserta akan dikurangi tiga persen setiap bulannya sebagai Tapera. (Hah)