BPJS Kesehatan Terus Evaluasi Syarat Kepesertaan JKN untuk Pemohon SIM di Polresta Samarinda

TRIBUUNNEWS.COM – BPJS Kesehatan terus melakukan asesmen berkala terhadap penerapan Peraturan Polisi Nomor 2 Tahun 2023 yang mewajibkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) terdaftar pada sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih aktif. Masyarakat diimbau bersiap mengikuti JKN untuk proses pengurusan kartu SIM baru atau perpanjangan.

Aturan ini merupakan respons Polri terhadap Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penguatan Jaminan Kesehatan Nasional. Hal ini juga berarti adanya perubahan Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Kartu SIM. Dimana persyaratan kepesertaan aktif JKN merupakan salah satu perubahan besar untuk semua jenis kartu SIM, termasuk kartu SIM A, B, dan C.

David Bangoon, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, menjelaskan kebijakan tersebut lebih dari sekedar peraturan administratif. Misi pemerintah adalah menjamin kesehatan masyarakat melalui program JKN. Keselamatan berkendara melibatkan lebih dari sekedar mengikuti peraturan lalu lintas. dan kesehatan pengemudi. Oleh karena itu, pemohon SIM harus terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN untuk mendapatkan akses layanan medis darurat.

“Peraturan tersebut berlaku mulai Juli hingga September. Meski BPJS Kesehatan sudah ada, namun belum tentu semua prosesnya sempurna. Evaluasi berkala adalah kunci keberhasilan kebijakan ini. “Kami melakukan evaluasi setiap beberapa bulan untuk melihat dampak dari peraturan ini. Baik dari segi teknis registrasi. dan dalam hal peningkatan jumlah peserta JKN,” kata David.

Sejak uji coba khususnya di wilayah Kalimantan Timur. Ada 49.367 orang yang mengajukan SIM. Hasil evaluasi juga menunjukkan bahwa pemohon yang status kepesertaannya JKN-nya tidak aktif dan belum terdaftar sebagai peserta JKN juga bekerja sama dengan pihak kepolisian provinsi untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, sebelum mengajukan SIM, hendaknya memperhatikan statusnya. dari peserta aktif JKN.

“Jika pemohon SIM belum mendaftar menjadi peserta JKN, dapat mendaftar di tempat pembuatan SIM, setelah itu petugas akan datang langsung untuk membantu pendaftarannya. Sedangkan bagi yang berstatus anggota tidak aktif karena terlambat membayar, ada Program Angsuran Bertahap (REHAB) untuk bisa melunasi utangnya melalui cicilan,” jelas David.

David menegaskan, BPJS Kesehatan terus memperkuat komitmennya dalam melakukan pengkajian dan perbaikan secara berkesinambungan. Melalui evaluasi berkala, BPJS Kesehatan berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Meski terlihat sederhana, namun upaya tersebut merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki asuransi kesehatan. Apalagi dalam kondisi mobilitas tinggi.

“Kedepannya kami berencana mengintegrasikan sistem aplikasi SIM dengan aplikasi BPJS Kesehatan. Kami berharap dengan integrasi ini akan memudahkan petugas untuk mengetahui status kepesertaan JKN pemohon SIM,” jelas David.

Niken Ariati, Asisten Deputi Pengawasan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan juga mengucapkan terima kasih kepada Polri atas upayanya terus memantau proyek JKN. Menurutnya, pemberian Perpol 2 Tahun 2023 merupakan bagian dari amanah yang telah dianut dan harus didukung oleh semua pihak.

“Dalam mempertimbangkan implementasinya, masih banyak hal yang memerlukan perbaikan, namun perlu ditegaskan bahwa ketentuan ini menjamin kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dengan menjamin pelayanan kesehatan agar tidak menjadi beban dan tidak mempersulit keadaan,” jelas Niken.

Niken mengatakan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama BPJS Kesehatan dan POLRI terus bekerja sama untuk mengawal kepatuhan terhadap peraturan tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menginformasikan kepada petugas pelayanan unit SIM dan menjangkau seluruh masyarakat. Kami berharap dengan rutin melakukan sosialisasi ini, kita dapat menciptakan pemahaman yang lebih kuat bagi seluruh masyarakat. Ia juga berharap sarana dan prasarana layanan aplikasi SIM ditingkatkan sehingga kebutuhan masyarakat mudah terpenuhi.

Kepala Unit SIM Ditlantas Polri Kombespol Heru Sutopo mengatakan, penilaian ini sangat penting sehingga jika diterapkan di seluruh daerah, maka masuknya saat persidangan akan berkurang jika aturan ini resmi diterapkan di seluruh daerah. Petugas BPJS Kesehatan harus didampingi oleh Petugas BPJS Kesehatan untuk menjawab pertanyaan apa pun. pemohon bisa mendapatkan bantuan dari BPJS Kesehatan tanpa mengganggu proses pembuatan SIM layanan.

“Saya kira layanan BPJS Keliling bisa menjadi pilihan lain untuk sosialisasi dan edukasi masyarakat. Diharapkan kedepannya layanan BPJS Keliling dapat bergabung dan memberikan layanan serupa dengan layanan aplikasi SIM untuk memberikan pelatihan kepada anggota dan membantu dalam pengelolaan administrasi peserta,” pungkas Geru.

Berdasarkan hasil asesmen tersebut, kedepannya BPJS Kesehatan diminta untuk memberikan bantuan melalui Kader JKN/Agen Pesiar/BPJS Keliling secara berkala kepada masing-masing unit penyelenggara kartu SIM. Serta memperluas penerapan uji coba Perpol 2 2023 secara nasional mulai 1 November 2024, tanpa wajib kepesertaan JKN yang akan dilaksanakan setelah integrasi sistem kesehatan POLRI dan BPJS selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *