Laporan reporter Tribunnews.com Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun membenarkan bahwa kecelakaan individu dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Namun, tidak semua kecelakaan individu dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan; Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.
“BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami satu kecelakaan lalu lintas, sehingga tidak menanggung biaya lainnya,” kata David Bangun di Jakarta, Senin (4/6/2024).
Selain karena adanya tuntutan peserta JKN yang aktif, dia mengatakan, peserta JKN atau keluarganya dapat melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas ke pihak berwajib untuk dilaporkan ke polisi.
“Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain ditanggung oleh PT Jasa Raharja melalui mekanismenya. Apabila biaya pelayanan kesehatan melebihi batas yang ditanggung oleh PT Jasa Raharja, maka sisanya ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional sesuai ketentuan yang berlaku.” Daud.
Namun, tambahnya, program JKN tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang termasuk dalam cakupan kecelakaan kerja karena sudah dijamin oleh perusahaan asuransi lain yang memberikan perlindungan asuransi kecelakaan kerja.
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung kecelakaan perseorangan yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi (balap liar, perbuatan sendiri dan sejenisnya).