BPJS Kesehatan Tak Ada Lagi Sistem Kelas, Rumah Sakit Harus Terapkan Rawat Inap KRIS

Jurnalis Tribunnews.com Aisyeh Noorsiamsi melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru terkait penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Siaran Pers) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan dan ditetapkan pada Rabu, 8 Mei 2024.

Ketentuan tersebut salah satunya antara lain penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap berdasarkan standar kelas internasional (KRIS) yang diterapkan sepenuhnya bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Aturan ini ada pada Pasal 103 b. 

“Pelaksanaan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas standar internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 A dilaksanakan sepenuhnya paling lambat tanggal 30 Juni 2025 bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.” /13). 5/2024). 

Mereka juga mengatakan bahwa sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menawarkan sebagian atau seluruh layanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar, tergantung pada kapasitas rumah sakit.

“Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan untuk pelayanan rawat inap berdasarkan kelas pasien berstandar internasional pada periode sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai ketentuan. Tarif kelas pasien yang dirawat di rumah sakit “Hak peserta menurut ketentuan peraturan perundang-undangan”, ayat 3 pasal 103 b.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap dievaluasi berdasarkan standar kelas pasien internasional sesuai dengan keberlanjutan program jaminan kesehatan.

Selama masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan standar kelas pasien rawat inap, Menteri memberikan arahan kepada Puskesmas.

Nantinya, menteri akan menilai fasilitas ruang perawatan di layanan rawat inap berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Menteri yang bertanggung jawab atas urusan masyarakat di bidang keuangan.

Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penentuan manfaat, tarif dan biaya. 

Penetapan manfaat, tarif dan kuota akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *