Laporan reporter Tribunnews.com, Rina Ay
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – BPJS Kesehatan meminta adanya kajian menyeluruh terhadap program KRIS yang digagas pemerintah sebelum program ini benar-benar diterapkan di masyarakat.
BPJS Kesehatan serius meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melakukan kajian terkait hal tersebut.
Manajer Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, pemerintah belum mengeluarkan perintah turunan teknis pelaksanaan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang KRIS.
“Penerapan kebijakan KRIS ini masih dalam kajian Menteri Kesehatan termasuk BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan instansi terkait lainnya,” kata Rizzky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/05/2024). . .
Berdasarkan Perpres tersebut, mekanisme pelaksanaan KRIS masih diatur dengan Keputusan Menteri, dalam hal ini Keputusan Menteri Kesehatan.
Ia mengatakan, KRIS bertujuan untuk meningkatkan tingkat kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan.
Artinya, kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN sama antara wilayah atau daerah perkotaan dan perdesaan.
Hingga Perpres ini terbit, pelayanan pasien JKN tetap berjalan normal. Bersama fasilitas kesehatan, kami akan tetap mengedepankan kualitas pelayanan kepada peserta. Kami juga memastikan rumah sakit melaksanakan janji layanan JKN dalam melayani. peserta JKN sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” kata Rizzky.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti mengatakan penerapan sistem KRIS di rumah sakit saat ini sedang dalam tahap uji coba.
“Itu hanya ujian kalau banyak yang merasa siap. Pesan saya, jangan mengurangi akses dengan mengurangi jumlah tempat tidur, pertahankan tempat tidur dan penuhi persyaratan dengan 12 kriteria,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta. Senin (13 Mei 2024).