TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengatur Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengundang beberapa asosiasi pelaku usaha dan importir untuk membahas sejumlah persoalan terkait penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi pemasukan produk, distribusi, dan perdagangan. Diskusikan masalah-masalah penting. Mulai Oktober 2024 di Indonesia. .
Abd Sikor, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal, mengatakan, “Kami mengundang pimpinan serikat pekerja atau perwakilan dan importir untuk berkumpul membahas berbagai persoalan terkait penerapan kewajiban sertifikasi halal. Ini akan ditetapkan mulai Oktober 2024.” , usai memimpin Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Oakwood, Jakarta Timur pada Selasa (11/6/2024).
Turut hadir dalam FGD, Sekretaris BPJPH E.A. Chozimi Abedin, dan Kepala Pusat Pendaftaran, Siti Amina dari Sertifikasi Halal, serta puluhan perwakilan serikat pekerja hadir.
Diantaranya APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia), HIPPINDO (Asosiasi Pengusaha Retail dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia), AFFI (Asosiasi Perisa dan Pewangi Indonesia), ASPIDI (Asosiasi Importir Daging Indonesia), ASPADIN (Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia) APRINDO (Ritel Indonesia Association), Gabungan Perusahaan Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Kamar Dagang Indonesia Amerika, Kamar Dagang Indonesia, APREGINDO (Asosiasi Pengecer Merek Internasional Indonesia), Kamar Dagang Inggris Indonesia, dan AS-ASEAN
Lebih lanjut Secor menyampaikan bahwa melalui FGD ini, BPJPH sebagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Jaminan Produk Halal (JPH) berkepentingan untuk memastikan bahwa peraturan JPH dan teknis pelaksanaannya harus memiliki pemahaman koordinasi dan koordinasi antara pemerintah dan perusahaan. kalangan industri. adil
Selain sebagai sarana sosialisasi kebijakan dan peraturan JPH, FGD juga menjadi wadah menjaring aspirasi para pelaku usaha.
Tujuan dari diskusi konstruktif ini adalah untuk memudahkan dan menciptakan situasi yang menguntungkan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal, termasuk pendaftaran sertifikat halal asing, dan semoga pemeliharaan rantai pasokan dapat terus lancar. Lanjut Syakur.
Lanjutnya: “Saya juga berterima kasih kepada beberapa asosiasi yang berpartisipasi dan banyak memberikan komentar konstruktif dari berbagai sudut pandang di bidangnya masing-masing.”
Ia menyimpulkan: “Ini penting, karena kita ingin aturan yang kita buat konsisten tapi juga memudahkan rantai pasok produk halal. Namun aturan tersebut harus konsisten dengan undang-undang di negara lain. Dan perhatikan perbedaan regulasinya.”