Wartawan Tribunnews.com, Reena Ayu melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mencabut sertifikat halal produk roti merek Okko.
Pembatalan sertifikat halal tersebut seiring dengan ditemukannya kandungan natrium dehidroasetat pada produk roti Bandung yang tidak memenuhi standar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala BPJPH Mohammad Aqil Arham mengatakan persetujuan pembatalan sertifikat Halal akan dimulai pada 1 Agustus 2024.
Aqil Arham mengatakan: “Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen Oko Roti, BPJPH telah mengenakan sanksi administratif berupa pembatalan Sertifikat Halal dengan ID00210006483580623 yang berlaku mulai 1 Agustus 2024.” Aqil Arham, Kamis (128 / 024).
Ia mengatakan, sejak BPOM mengeluarkan temuan penggunaan bahan tidak patuh pada Oko Roti, pihaknya melakukan pemantauan lapangan, Lembaga Pemeriksa Halal LPPOM (LIPOM PH), dan berkoordinasi dengan BPOM.
Hasil pemeriksaan menunjukkan PT ARF mengajukan sertifikasi halal melalui Sohlal pada 27 Juni 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat itu, Oko Roti menggunakan kalsium propionat yang aman sesuai daftar bahan yang ditentukan oleh PT ARF saat mengajukan sertifikasi halal di Sahalal.
“Saat auditor halal memeriksa bahan dan produksinya, mereka tidak menemukan bahan natrium dihidroasetat,” ujarnya.
Apabila dalam proses produksinya tidak memenuhi penerapan Sistem Jaminan Produk Halal atau SJPH, maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan sertifikat Halal dan penarikan barang dagangan dari peredaran.
Dia meminta pelaku usaha mematuhi seluruh ketentuan regulasi JPH yang berlaku.
“Kita harus ingat bahwa sertifikat Halal bukan sekedar status administratif, tapi standar yang harus diterapkan secara konsisten, agar produk tetap benar-benar Halal dan berkelanjutan,” ujarnya.