BPA Ancam Kesehatan, BPOM Wajibkan Penyesuaian Label AMDK lewat Regulasi Terbaru

TRIBUNNEWS.COM – Belakangan ini isu air minum dalam kemasan (AMDK) terkontaminasi Bisphenol A (BPA) menjadi perbincangan masyarakat. Pasalnya, BPA kerap dikaitkan dengan berbagai risiko kesehatan.

Sebagai bahan kimia yang dapat mengganggu sistem endokrin, beberapa penelitian menemukan bahwa paparan BPA menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari gangguan reproduksi, autisme, hingga penyakit kronis seperti kanker. 

Risiko inilah yang menyebabkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengadopsi Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024. Peraturan ini secara hukum mengharuskan produsen untuk mengisi ulang botol AMDK yang berlabel polikarbonat membahayakan MSP pada produknya. 

Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. BPOM memberikan dua pasal tambahan terkait BPA dalam AMDK yaitu 48A dan 61A. 

Pasal 48A menyatakan, “Keterangan cara penyimpanan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 48 ayat (1) pada label air minum dalam kemasan harus mencantumkan tulisan ‘simpan di tempat yang bersih dan sejuk, jauhkan dari sinar matahari, dan berbau menyengat’.” . 

Sementara itu, pasal 61A menyatakan, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat harus mencantumkan tulisan ‘dalam keadaan tertentu, kemasan polikarbonat boleh melepaskan BPA ke dalam air minum dalam botol pada labelnya.”

Upaya Luar Biasa untuk Melindungi Kesehatan Manusia

Plt. Wakil Kepala Pemeriksaan Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati mengatakan undang-undang yang berlaku saat ini merupakan bagian dari upaya terbesar dan terbaik BPOM dalam melindungi kesehatan masyarakat. 

Dalam melakukan segala perubahan undang-undang terkait keselamatan masyarakat dan kepentingan pelaku industri, Ema mengatakan BPOM akan selalu mengkaji atau mengkaji ulang standar dan peraturan yang ada, termasuk tinjauan undang-undang terbaru ini. 

Hal ini dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, seperti pakar, menteri/organisasi, mahasiswa, praktisi, serta kelompok pemangku kepentingan lainnya seperti kelompok masyarakat dan organisasi kemitraan. 

Kajian terhadap kebijakan standar pelabelan kemasan AMDK sepenuhnya didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, regulasi, data dari penyelenggara BPOM, serta referensi yang bekerja di seluruh dunia, kata Ema dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews. Senin (29/7/2024). 

Dalam langkah persiapan peninjauan undang-undang tersebut, Ema, BPOM berpegang pada prinsip transparansi dan integrasi berbagai pihak. Bahkan, dalam proses persiapannya terdapat permasalahan dan proses pembahasan secara detail dengan berbagai pihak, termasuk pengembang AMDK. 

“Departemen atau kelompok terkait, kelompok profesi, kelompok dunia usaha, dan masyarakat juga mendukung penuh BPOM dalam proses reformasi undang-undang ini,” kata Pak Ema. 

Pelaku bisnis perlu berubah 

Aturan penulisan AMDK ini tentunya harus diikuti oleh para pelaku industri di industri AMDK. Oleh karena itu, BPOM berharap para pelaku usaha yang memiliki galon produk AMDK dengan kemasan polikarbonat dapat melakukan perubahan, sebagai bentuk komitmen dan partisipasi dalam upaya menjaga lingkungan. 

Dalam Pasal II Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 terkait Perubahan Kedua Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 terkait Label Pangan Olahan, kata Ema, kewajiban memperbaiki pendaftaran AMDK sebelum empat tahun sejak undang-undang tersebut diterbitkan. April. 5 2024. 

“Masih banyak waktu bagi dunia usaha untuk menyiapkan peraturan baru yang efektif, dan kami berharap perubahan ini menunjukkan dedikasi dan kerja keras para pelaku AMDK dalam upaya menjaga lingkungan,” kata Ema. 

Selain rencana dari para pengusaha, kesadaran dari masyarakat juga tidak penting. Ema meminta masyarakat menangani produk AMDK dengan baik, sesuai petunjuk penyimpanan dan penanganan yang tertera pada label kemasan AMDK. 

“Untuk menjaga mutu dan keamanan AMDK, simpanlah AMDK di tempat yang bersih, sejuk, terlindung dari sinar matahari langsung dan bau menyengat. labelnya, pastikan sudah mendapat izin edar dari BPOM, dan belum habis masa berlakunya dengan menggunakan cek “KLIK” (cek kemasan, warna, izin edar dan tamat),”pungkasnya. (***DEC** * )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *