Wartawan Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Badan Dana Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan dana iuran Tapera tidak akan diambil sekaligus dari gaji pekerja.
Menurutnya, seluruh tahapan pemungutan yang diterapkan pada pekerja di Indonesia akan dilakukan secara bertahap.
Dengan demikian, pengurangan pada tahun 2027 tidak serta merta berlaku bagi PNS, BUMN, swasta, dan wiraswasta. Semuanya dilakukan langkah demi langkah.
Diketahui Keputusan Pemerintah (VP). 25 2O2O tentang Penyelenggaraan Dana Perumahan Rakyat, Pasal 68 menyatakan bahwa pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya pada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak berlakunya Pemerintah ini. aturan.
Artinya, pengusaha tidak perlu menunggu hingga tahun 2027. mendaftarkan pegawai sebagai peserta Taperos yang gajinya dikurangi.
“Yang pasti bertahap. Tidak bisa dikumpulkan semuanya secara tiba-tiba, harus disimpan, harus tetap seperti itu,” kata Heru di ruang kerjanya, Senin (10/6/2024).
Menurutnya, penerapan aturan pada tahun 2027 memang hanya diperuntukkan bagi pekerja swasta.
Sedangkan segmen pekerja lainnya, seperti pekerja mandiri, belum diatur secara spesifik karena masih menunggu kesiapan BP Tapera.
Sejumlah persiapan tengah dilakukan, kata Heru, di antaranya pelatihan sistem teknologi informasi BP Tapera dan sumber daya manusia (SDM)-nya. BP Tapera saat ini baru memiliki 197 pegawai, ujarnya.
BP Tapera saat ini belum memiliki cabang di seluruh Indonesia.
Ada juga permasalahan mengenai model bisnis BP Tapera yang perlu diciptakan kembali dan dikelola dengan lebih baik untuk mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat.
“Nah, kalau sekitar tahun 2027, kita belum bisa memastikan. Ada kemajuan yang harus kita capai dulu sebelum kita mulai menggalang dana, dan itu harus terjadi secara bertahap. , dan itu sangat sulit,” katanya. Heru.
Seperti diketahui, iuran Tapera merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam menyediakan perumahan bagi masyarakat kurang mampu (MBR).
Tapera diterbitkan pada tahun 2016. dalam undang-undang (UU) no. 4. Peraturan Pemerintah (GP) yang akhir-akhir ini populer di masyarakat merupakan turunan dari undang-undang ini.
Diduduki PP – 2024. nomor PP. Nomor 21 PP Tahun 2020. 25 Perubahan Implementasi Dana Perumahan Negara (Tapera) yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tahun 2024. 20 Mei
Menurut PP tersebut, gaji pegawai negeri sipil, BUMN, dan swasta, serta gaji wiraswasta akan dibatalkan untuk disalurkan ke dana peserta pembayaran.
Dana Tapera yang dipotong setiap bulannya sebesar 3% dari gaji atau upah pegawai.
Pemberi kerja membayar iuran dana Tapera sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Dan untuk freelancer atau pekerja lepas, ditanggung oleh freelancer itu sendiri.