BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Dana Rp 4,2 Triliun Milik 956.799 Peserta Aktif

Laporan reporter Tribunnews.com Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengumumkan telah mengembalikan dana kepada 956.799 peserta aktif atau penerusnya. Dana yang diperoleh kembali sejak tahun 2016 mencapai Rp 4,2 triliun.

Hal itu diungkapkan Komisaris BP Tapera Heru Pudyo Nugroho. Ia mengatakan, sejak beroperasi, BP Tapera telah mengembalikan tabungan perumahan masyarakat sebanyak 956.799 jiwa atau ahli warisnya pada tahun 2024.

“Nilai totalnya Rp4,2 triliun,” kata Heru di kantor BP Taper di Jakarta, Rabu (6/05/2024).

Kemudian, menurut Her, berdasarkan hasil pemeriksaan data peserta aktif yang diterima tim likuidasi BP Taper, terdapat 125.690 orang yang pensiun dan tidak mendapat santunan berarti. Temuan ini ditindaklanjuti.

Dijelaskannya, sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, BP Tapera mengembalikan kepada peserta tabungan masyarakat untuk perumahan yang merupakan tabungan pokok dan hasil pemupukannya.

“Paling lambat 3 bulan setelah masa keanggotaan berakhir,” kata Heru.

Heru menjelaskan, mekanisme pengembalian dana dilakukan melalui bank penyimpan atau bank yang menyimpan dana di rekening peserta. Namun pada saat pengembalian tabungan, masih ada peserta yang tidak mengupdate datanya.

Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021, Heru mengatakan BP mengikuti Taper hingga akhir tahun 2023. Temuan tersebut terkait dengan 124,97 ribu peserta yang tidak bisa mencabut haknya, dengan nilai Rp567,46 miliar.

“Dalam artian kami telah mengembalikan seluruh hak peserta kepada peserta yang memperoleh hak. Tindakan selanjutnya juga kami informasikan kepada BPK dan dinyatakan ditutup,” tambah Heru.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap permasalahan pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) pada periode 2020-2021.

Salah satunya, BP Tapera tidak mengembalikan tabungan 124.960 pensiunan PNS atau ahli warisnya dalam periode tersebut.

Demikianlah yang disebut dengan Ringkasan Hasil Ujian Semester 2021 yang dapat diunduh dari situs resmi BPK seperti dilihat detikcom, Selasa (04/06).

Dalam IHPS II tahun 2021, BPK menyatakan telah menyelesaikan laporan kajian kepatuhan pengelolaan Dana Tapera dan beban usaha tahun 2020 dan 2021 di BP Tapera dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur. dan Bali.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan Dana Tapera dan beban operasional tahun 2020 dan 2021 di BP Tapera dan instansi terkait lainnya telah dilaksanakan sesuai kriteria, kecuali ada beberapa kendala yang cukup berarti, demikian bunyi laporan BPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *