Bos Tambang Nikel Windu Aji Sutanto Tertawa hingga Tos dengan Jaksa usai Divonis 8 Tahun Penjara

Laporan koresponden Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim memvonis bersalah tiga pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada -Kamis (25/4/2024).

Ketiga terdakwa adalah pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto; Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan; dan Field Executive PT Lawu Agung Glenn Ario Sudarto.

Windu Aji Sutanto dan dua anak buahnya dinyatakan bersalah korupsi dalam acara kerja sama operasi (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 pada penambangan tambang nikel di blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). ), dengan kerugian yang dilaporkan sebesar Rp 2,3 triliun.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).   

Dalam putusan tersebut, Windu selaku pemilik atau penerima manfaat mendapat hukuman terberat dari dua orang lainnya, yakni 8 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Glen Ario divonis 7 tahun dan Ofan Sofwan 6 tahun penjara.

“Dalam persidangan, terdakwa I Glen Ario Sudarto divonis 7 tahun, terdakwa II Ofan Sofwan 6 tahun, dan terdakwa III Windu Aji Sutanto 8 tahun,” kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusan. .

Selain pidana penjara, Panel juga memberikan denda kepada terdakwa yaitu sebesar Rp.

Kemudian khusus Windu Aji, dijatuhi hukuman ganti rugi sebesar Rp.

Uang baru tersebut harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap atau tetap.

Jika Anda tidak membayar dalam waktu yang ditentukan, dana Anda akan disumbangkan untuk menutupi uang baru.

“Jika pelaku (Windu Aji Susanto) tidak mempunyai cukup harta untuk membayar uang baru, maka dipidana dua tahun penjara,” kata hakim.

Vonis tersebut diberikan karena Majelis Hakim menilai melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagai dakwaan pokok.

Terkait putusan tersebut, Majelis Hakim mempunyai beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan yang cukup berat bagi mereka antara lain: • Tindakan mereka dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi; • Mereka tidak mengakui kesalahannya; dan • Perbuatannya menimbulkan kerugian negara yang besar yaitu Rp.

Faktor-faktor yang meringankannya adalah: • Bersikap kooperatif selama pengujian; • Bersikap sopan di pengadilan dan menghormati kemajuan penyelidikan kasus tersebut; dan • Menjadi kepala keluarga di keluarga masing-masing.

Sekadar informasi, hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Sulut. Produk tambang di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara, berupa 458 pelet bijih nikel, ludes dalam lelang yang digelar Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. (Kantor Puspenkum Kejaksaan Agung)

Adapun tuntutan Jaksa adalah sebagai berikut:

Windu Aji Sutanto 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp2.156.543.553.691,33 (lebih dari dua triliun); Ofan Sofwan 8 tahun penjara dan subsider Rp500 juta 3 bulan penjara; Glenn Ario Sudarto 10 tahun penjara dan Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara;

Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto dkk dalam sidang perkara dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Windu Aji Sutanto tersenyum usai divonis 8 tahun

Wakil Ketua Relawan Jokowi Jawa Tengah (Jateng), Windu Aji Sutanto 

Windu Aji Sutanto yang mengenakan kemeja biru tampak bahagia usai divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim.

Ia dan kedua anaknya mendatangi Kejaksaan Agung (JPU) tepat saat majelis hakim menutup persidangan.

Windu kemudian mengangkat terdakwa dengan wajah gembira.

Bahkan, ia tampak tersenyum begitu meninggalkan ruang sidang.

Windu Aji Sutanto kembali memberikan tos kepada jaksa penyidik ​​yang sudah menunggunya di pintu masuk ruang sidang. Dia kemudian diperintahkan untuk mengenakan rompi penjara dan dibawa ke mobil penjara. 

Belum diketahui pasti kenapa suasana hati Windu Aji Sutanto senang meski baru divonis delapan tahun penjara.

Yang jelas hukumannya jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *