Bos Tambang Haji Robert Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Gubernur Maluku Utara

BERITA TRIBUNE.

Pantauan Tribunnews.com, pengelola tambang tiba di gedung dua warna KPK pukul 09.57 WIB.

Haji Robert datang ditemani dua orang.

Tak ada kata yang keluar dari mulut Haji Robert.

Saat ini dia berada di dalam Gedung Merah KPK.

Sekadar informasi, Haji Robert sudah dua kali tak memenuhi panggilan tim penyidik ​​KPK.

Yang pertama pada 6 Juni 2024 dan yang kedua pada 3 Juli 2024.

Haji Robert patut dianggap sebagai saksi dalam kasus Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardika Sugiarto mengungkapkan, penyidik ​​bisa saja memaksa Haji Robert dibawa ke Gedung Merah oleh Gedung Putih.

Tessa, Jumat, mengatakan: “Sehubungan dengan aturan panitia antikorupsi, saksi tidak bisa sering hadir tanpa memberikan alasan yang sah dan masuk akal, maka penyidik ​​berhak memilihnya.” 12/7/2024).

Oleh karena itu, Tessa Haji mengultimatum Robert agar mau kooperatif dalam pengisian tim penyidik ​​KPK selanjutnya. 

Menurut Tessa, para saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai apa yang disampaikannya penting.  

“Kami masih meminta saksi-saksi yang kooperatif untuk maju,” ujarnya. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan tersangka lainnya mengenakan baju tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Abdul Gani Kasuba dan 5 orang lainnya yang diduga memperoleh barang bukti senilai Rp725 juta terkait Operasi Cedera (OTT) dugaan tindak pidana korupsi proyek penyediaan barang dan jasa di wilayah tersebut. Utara . Pemerintah Provinsi Maluku. TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN)

Haji Robert sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus lain yang melibatkan Abdul Gani. Audit selesai pada 30 Januari 2024.

Kasus yang dimaksud adalah skandal pengadaan dan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Atas kasus tersebut, Abdul Gani akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate mulai Rabu, 22 Mei 2024.

Dalam pemeriksaan 30 Januari 2024, Haji Robert ditanyai soal pengurusan izin pertambangan di wilayah Maluku Utara dan fakta Abdul Gani mengklaim pendapatan diperoleh dari pengurusan izin pertambangan.

Usai diperiksa silang, Haji Robert membantah berbicara langsung dengan izin usaha perusahaannya kepada Abdul Gani, meski mengaku mengenal gubernur nonaktif tersebut. 

Kata Haji Robert kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 29/1/2024). 

Pimpinan Groupe Indotan kemudian mengatakan, di tambang ini terdapat 3.000 pekerja pemilik permata dari PT Nusa Halmahera. 

Ia mengatakan, perusahaannya telah memegang izin usaha pertambangan (IUP) di Halmahera Utara selama 23 tahun.

Haji Robert mengatakan akan mengajukan perpanjangan IUP PT Nusa Halmahera Mineral yang kini tinggal lima tahun lagi. 

Ia menegaskan, pengoperasian tambang PT Nusa Halmahera tidak berada di bawah kendali pemerintah provinsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *