Bos Smelter Swasta Sebut Ada Penurunan Harga Sewa yang Dibayar PT Timah

Dilansir reporter Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon mengatakan, sewa smelter yang dibayarkan PT Timah Tbk kepada kliennya terkait dengan kontrak pengelolaan dan pengolahan timah.

Hal itu diungkapkan Tamron pada Senin (30 September 2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta bersama terdakwa Harvey Moies Cs sebagai saksi dalam sidang berikutnya kasus korupsi industri timah.

Permasalahan bermula saat Ketua Hakim Eko Aryanto menanyai Tamron terkait pertemuannya dengan mantan Direktur Utama PT Timah Riza Pahlevi dan perwakilan smelter swasta termasuk Harvey Moeis.

Khusus Harvey, Aon mengaku pertemuan pertamanya dengan suami aktris Sandra Devi itu terjadi di Bangka Belitung.

“Apakah Anda kenal Harvey Moyes?” tanyanya.

“Mengetahui kehebatanmu,” kata Ain.

“Di mana kamu bertemu dengannya?” dia bertanya.

“Kami pernah bertemu sekali di Gbarnga dan Pak Harvey diundang setelah pertemuan itu,” kata Aon.

Belakangan, Aon menjelaskan, dirinya dan beberapa perwakilan smelter swasta bertemu di restoran Sofia Gunawarman, Jakarta Selatan.

Pertemuan ini menjadi jalan bagi Harvey yang saat itu mengundangnya langsung untuk membahas persoalan timah.

“Siapakah Saudara Harvey Moyes?” dia bertanya.

“Baik, Baginda,” jawab Ain.

“Apakah kamu menulis surat atau menelepon?”

“Bicara lewat telepon saja,” kata Ain.

“Jadi mas, bagaimana kalau datang ke Sofia lewat telepon?”

“Perhatikan ada pekerjaan…”, kata Aon.

“PT Tima?” tanya hakim membenarkan.

“Ya,” katanya.

Aon mengatakan, pertemuan tersebut juga dihadiri banyak pihak, antara lain Perwakilan PT RBT Harvey Moies, Direktur Utama PT Timah Riza Pahlevi, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan, dan General Manager PT Timah Rosalina. .

Dalam kasus ini, Aon mengaku kepada hakim bahwa dirinya baru menghadiri pertemuan pertama yang membahas kontrak dengan PT Timah Tbk.

Baru pada pertemuan berikutnya dia muncul lagi, namun kali ini bicara soal penurunan harga sewa di PT Timah.

“Baru-baru ini saya masuk dan tidak berbuat apa-apa, saya hanya tahu ada rasa tidak hormat dari PT Timah,” kata Tamron.

Usai mendengarkan permasalahan tersebut, Hakim Eko berupaya mengusut dugaan pemotongan biaya yang dilakukan Tamron.

Saat itu, hakim mempertanyakan sebenarnya dana yang disepakati antara CV VIP Aon dan PT Timah Tbk.

Hakim kemudian menanyakan apakah sudah ada surat perjanjian (SP) antara VIP dan PT Timah terkait perjanjian tersebut.

“Harganya sudah diturunkan? Berapa harga sebelumnya?”

“3.700 (per metrik ton) menjadi 3.300 hingga 2.700,” kata Tamron. Kolase foto Harvey Moeis, pengusaha Helena Lim asal Bangka, Tamron alias Aon (TN), mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Mereka diduga terlibat praktik korupsi penjualan produk timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang dikelola Kejaksaan Agung dan kini tengah menjalani pemeriksaan. (Kolase Berita Forum/Eksklusif)

“Apakah SPnya sudah ditandatangani pada pertemuan itu?”

“Setahu saya, pertemuan ini ditandatangani karena ada rencana pengurangan biaya yang saya usulkan,” kata Tamron.

Hanya saja, dalam kasus SP ini, Tamron mengaku belum pernah membacanya karena dijalankan oleh Direktur PT VIP Hassan Tjie.

“Apa, kamu juga tidak belajar?”

“Saya percaya pada pemimpin saya yang saya hormati,” kata Tamron.

“Jadi kamu tidak tahu apa isinya?”

“Saya tidak tahu, Raja,” kata Tamron.

Hakim kemudian mendalami tuntutan Tamron mengenai dana yang diterima kelompoknya dari PT Timah terkait kesepakatan tersebut.

Tamron kembali menegaskan jawabannya mendapat diskon VIP dari PT Timah.

“Itu tidak benar. Berapa biayanya? Jika ini terus berlanjut, berapa banyak uang yang akan hilang?”

“Harga 3700 bertahan di sana selama beberapa bulan, lalu turun (lagi) beberapa bulan kemudian,” jawab Tamron.

“Oh itu yang terjadi, sudah turun, turun, turun selama 3.700 bulan?”

Ya.

“Mengapa pergerakannya sangat rendah?”

“Yah, saya tidak tahu, PT Timah sudah yang take down,” kata Tamron.

Hakim terkejut dengan penurunan harga tersebut.

Hakim pun menanyakan kepada CV VIP alasan dirinya bersedia menurunkan harga sewa.

“Kenapa CV VIP? Bukankah kalengnya bagus?”

Di sana, Tamron menjelaskan, penurunan harga tersebut dilakukan oleh PT Timah selaku perusahaan pelat merah yang menyebut harga timah turun.

“Saat PT Timah melihat harga timah turun, mereka menurunkan harga sewanya,” kata Tamron.

“Yang mana yang turun? Harga timah dunia?”

“Timah dunia,” tutupnya.

Selengkapnya Harvey Moeis dalam kasus ini kerap dituduh berkonspirasi membiayai penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 18 UU Tipikor dan pasal 2(1) dan 3 UU Penipuan, pasal 55(1)1.

Ia antara lain didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa penyembunyian uang hasil korupsi, berdasarkan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan Pasal 55(1) sampai -1 KUHP.

Terkait kasus ini, menurut dalil jaksa, kerugian perekonomian nasional akibat penanganan timah dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun.​

Penghitungannya berdasarkan laporan audit kerugian kasus timah pemerintah tanggal 28 Mei, Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024.

Kerugian negara, menurut jaksa, antara lain hilangnya perjanjian sewa peralatan dan biaya timah.​

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap kerugian yang ditimbulkan pemerintah terhadap lingkungan hidup mencapai 271 triliun rupiah. Para ahli lingkungan sedang mempelajari hal ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *