Bos Rental Mobil yang Tewas di Pati Jateng Ternyata Pernah Buat Laporan Kehilangan ke Polres Jaktim

Laporan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – BH, seorang pengelola rental mobil Jakarta yang tewas setelah dikeroyok di Pati, Jawa Tengah saat hendak mengambil kembali mobilnya rupanya mengajukan laporan hilang ke Polres Jakarta Timur.

Laporan Februari 2024 terkait Honda Mobilio yang disewa dan dikendarai oleh penyewa.

Benar (ada laporan), kami sudah melakukan serangkaian penyelidikan, kata AKBP Reskrim Armunanto Hutahean, Kapolres Metro Jakarta Timur, saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).

Namun Armunanto tidak merinci jumlah orang yang dilaporkan karena ia dipekerjakan dan dilaporkan hilangnya dirinya serta tujuan penyelidikan.

Namun, kata dia, saat dilakukan pemeriksaan, pihaknya masih belum mengetahui keberadaan mobil tersebut.

“(Laporan) menyebutkan nama pelapor, penyewa, mobil sewaan setiap bulannya,” ujarnya.

Sebagai informasi, seorang penyewa mobil asal Jakarta bernama BH (52) tewas usai dikeroyok sejumlah preman di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Kamis (6/6/2024).

Korban dan ketiga rekannya, SH (28), KB (54), dan AS (37) dianiaya warga karena mengira mereka maling saat hendak naik taksi.

Mobil tersebut ditemukan di kawasan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah berdasarkan pencarian GPS yang dilakukan korban. 

Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Pati Kompol Muhammad Alfan mengatakan, empat orang yang tewas tersebut berasal dari Jakarta untuk mengambil mobil sewaan yang tidak dikembalikan oleh penyewa.

“BH diundang untuk mengambil mobil sewaan BH,” kata Alfan, dikutip TribunJateng.com, Jumat (7/6/2024).

Alfan menjelaskan, keempat pria tersebut langsung mengambil mobil tersebut menggunakan kunci cadangan tanpa sepengetahuannya.

Warga berteriak-teriak seperti pencuri hingga diusir dengan caci-maki.

Petugas Polsek Sukolilo yang mendapat laporan langsung tiba di lokasi kejadian untuk melerai keributan.

Namun warga kota sudah terlanjur marah, bahkan mobil yang digunakan untuk mencapai lokasi kejadian pun ikut terbakar.

Dalam kasus ini, polisi mengungkap nama tiga tersangka, yakni EN (51), BC (37), dan AG (35). Ketiganya dituntut dengan pasal 170 ayat 2-3 KUHP atas tindak pidana ancaman 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *