Bos Maktour Travel Diperiksa KPK terkait Pencucian Uang SYL: Rombongan Umrahnya Puluhan Orang 

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masihur mengaku menjelaskan secara gamblang kepada penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal paket perjalanan umrah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Maktour Travel disebut hanya menangani booking atau pemesanan penerbangan untuk rombongan SYL. 

“Saya jelaskan [kepada penyidik ​​K.P.K]. Saya ingin mengklarifikasi di sini bahwa kami tidak melayani perjalanan Pak Sirul. Staf saya membantu pemesanan tiket. Jadi agak lama karena kami minta konfirmasi pemesanan tiket yang dilakukan SYL dan rombongan, itu saja,” kata Fuad Hasan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/05/2024). . 

Hal itu diungkapkan Fouad usai diperiksa silang sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan SYL. 

Fouad mengatakan, tiket pesawat yang dipesan Seal Group ditujukan kepada puluhan orang. 

“[Reservasi] untuk pesawat. Jadi dana yang dikeluarkan, dan bukan hanya untuk 12 orang, tapi ada sekitar 26 atau 28 orang. Jadi saya menunggu sebentar karena saya meminta pihak kantor untuk mengkonfirmasi reservasi yang dilakukan,” kata Fouad. 

Fouad melanjutkan menjelaskan kronologi pemesanan penerbangan pada akhir tahun itu. 

Ia mengatakan, pihaknya ingin membantu pemesanan tiket karena selain umrah, Seal juga melakukan pertemuan bilateral dengan pemerintah Saudi. 

“Jadi mereka ingin bepergian sebelum akhir tahun. Akhir tahun kami tidak melayani karena tiba-tiba minta. Tapi sebagai teman, mungkin semua anak saya di kantor saya melihat itu untuk kepentingan negara, karena ada pertemuan antar kementerian. Menteri Pertanian dan Arab Saudi hadir, jadi kami bantu, dia dikatakan. 

“Karena sampai saat ini kami belum pernah benar-benar menjual tiket. Kami perlu menjual paket perjalanan umrah. Tapi mungkin staf saya melihat ada ketertarikan masyarakat terhadap pertemuan bilateral Kementerian Pertanian RI dan Arab Saudi. Kementerian Arab, jadi kami tidak melayaninya karena sudah akhir tahun, “overcrowding, di akhir tahun, kita tahu di mana-mana di tanah air, tidak hanya di Indonesia, kepadatannya ekstrim, jadi melalui Kementerian Saudi. Tiba-tiba kami tidak memesan hotel,” tambah Fuad.

Menurut Fouad, uang yang dikeluarkan Seal Group untuk pemesanan tiket pesawat cukup besar. 

Pemesanan tiket dibayar oleh Kementerian Kebijakan Agraria. 

“Lumayan besar. Jujur saja, karena kebanyakan orang di sini naik kelas bisnis. Bayar, berbayar. Jadi kementerian yang bayar,” jelasnya. 

Fouad kembali menegaskan kerjasamanya dengan mengikuti ujian dan menjelaskan soal-soal kepada C.P.C. peneliti. 

“Jadi di sini saya harus mengatakan bahwa memang benar ada perjalanan Pak Seal, jadi benar. Maktoor dan saya baru saja membantu mendapatkan tiketnya,” kata Fouad. 

Dalam penyidikan TPPU SYL, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik SYL. 

Sejumlah rumah di Makassar dan beberapa mobil yang diduga digunakan untuk pendapatan ilegal disita.

Selain itu, Sil juga diduga bepergian ke luar negeri sebagai perjalanan dinas. 

Penyidik ​​Komite Pemberantasan Korupsi menyelidiki kasus terhadap pemilik perusahaan pelayaran lainnya. Mereka memeras bawahannya dan mendapat hadiah sebesar 44,5 juta rupiah. Putra Syahrul Yasin Limpo (SIL), Kemal Redindo dan cucu SIL, Andy Tenri Bilang bersaksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi Kementerian Pertanian terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). Putra SYL Kemal Redindo dan cucu SYL Andi Tenri Bilang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelum kasus TPPU, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya mengadili SYL dalam kasus dugaan pemerasan dan suap di Kementerian Pertanian. 

Sementara SYL yang menjadi narapidana menjalani serangkaian persidangan tipikor di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa S.I.L. Melakukan penggerebekan dan mendapatkan hadiah sebesar Rp 44.546.079.044. 

Aksi tersebut diduga dilakukan Seal bersama dua terdakwa lainnya yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *