Bos Laboratorium Narkoba Sinte Sentul Pandu Para Peracik Lewat CCTV dan HP

Wartawan Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti melaporkan

BERITA TRIBUN.

Seorang pemain cerdas telah menyiapkan instruksi untuk pembuat obat.

Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, Kamis (2/5/2024), mengatakan, “Administrasinya diambil dari website, dari internet. Jadi dia belajar dari situ.”

Dengan fasilitas di lokasi, produsen tembakau perajin ini mengolah bahan mentah menjadi obat tradisional yang siap didistribusikan.

Selama penangkapan F, selaku pengawas, ia terus melacak tersangka lainnya menggunakan kamera CCTV.

“Itu (instruksi) dia kasih ke lab. Jadi, saat digiring, digiring lewat telepon seluler dan CCTV,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menggerebek rumah dua lantai di Kompleks Perumahan Mountain View Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena persoalan narkoba.

Rumah yang berfungsi sebagai laboratorium yang digunakan sindikat narkoba untuk meracik tembakau sintetis ini diserang pada Minggu (28/04/2024).

Direktur Satuan Narkoba Polda Jaya Kombes Hengki dalam keterangannya, Senin (29/4/2024), mengatakan, “TKP di gedung 185 unit di Apartemen Mountain View Babakan Madang, Kecamatan Sentul.”

Hengki mengatakan, timnya berhasil menangkap dua orang yang diduga bertulisan S dan H beserta campuran bahan dan peralatan yang digunakan dalam pembuatan tembakau buatan tersebut.

“Tadi sudah kami cek ke laboratorium, tempat dicampurnya bumbu tersebut pada pinaca atau rami atau yang disebut pinaca itu tergolong obat golongan 1,” jelasnya.

Penyerangan ini terjadi setelah pihak menangkap pembeli dan pengedar narkoba di BSD, Tangsel dengan huruf G dan B.

Dikatakannya, “Kami telah menangkap 2 orang tersangka atau 2 orang pelaku berhuruf S dan H. Semua perbuatan itu dilakukan oleh 2 orang (pembangunan G dan B) tersangka atau pelaku yang kami tangkap di BSD, termasuk orang-orang yang kami kurung. gunung ini. melihat gedung apartemen”.

“Dan G sebagai pembeli atau importir barang B akan mendistribusikannya ke konsumen (yang ditanggung oleh BSD),” imbuhnya.

Selain itu, polisi juga menangkap seorang berhuruf F yang merupakan pimpinan jaringan tersebut. Ia memantau pengedar narkoba melalui CCTV.

Dalam olah TKP, polisi juga menemukan laboratorium ini merupakan tempat pertama yang dirusak di seluruh Indonesia.

Lima tersangka kini ditahan. Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *