Bos Garuda Setuju Harga Tiket Pesawat Diturunkan, Tapi Perlu Insentif Fiskal Pemerintah

Laporan reporter Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Maskapai Garuda Indonesia sepakat mengembalikan harga tiket yang kini terlalu mahal. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengaku setuju harga tiket pesawat akan menjadi masa depan, asalkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, mau mendorong industri penerbangan nasional.

Seharusnya partai (Kemenub) yang direduksi ya? Kami setuju sepenuhnya, kata Irfan di Kantor Garuda Indonesia di Sengkareng, Tangerang, Selasa (6/8/2024).

Kajian penurunan harga tiket pesawat yang dilakukan oleh Badan (BKT) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan kolaborasi pemangku kepentingan memberikan rekomendasi dan langkah-langkah yang perlu diambil dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. .

Harga tiket yang dibayarkan kepada masyarakat sudah termasuk sebagian tarif, pajak, iuran asuransi wajib dan biaya tambahan (surcharge).

Rekomendasi jangka pendek berkaitan dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah, sedangkan tinjauan jangka menengah dan panjang adalah Batas Tarif (TBB) dan Batas Atas Tarif (TBA).

Rekomendasi kebijakan jangka pendek untuk menurunkan harga tiket pesawat antara lain:

Pertama, memberikan insentif fiskal untuk biaya bahan bakar pesawat, suku cadang pesawat, serta pelayanan kepelabuhanan, lokasi dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), ground handling melalui retribusi, subsidi/insentif dari penyedia jasa kebandarudaraan. Biaya-biaya seperti pajak bahan bakar minyak dan pajak suku cadang diambil sehubungan dengan biaya perbaikan atau pemeliharaan.

Kedua, dalam PMK No. 80/PMK.03/2012, mengusulkan penghapusan pajak tiket pesawat, agar diperlakukan sama dengan moda transportasi lain yang pajaknya dihapuskan. Suasana Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.  (Dokumen Angkasa Pura II)

Ketiga, tidak termasuk konstanta dalam rumus perhitungan avtur. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Penjualan Jenis Bahan Bakar Penerbangan Yang Umum Disalurkan Melalui Pengisian Bahan Bakar Kapal Induk.

Keempat, pelaksanaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan sistem multi pemasok (nonmonopoli) penyediaan pangan penerbangan. Terkait hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah menyurati Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengenai saran dan pertimbangan mengenai multipenyediaan avtur.

Insentif finansial ini sedang dipertimbangkan oleh Kementerian Keuangan. Irfan menyatakan pihaknya akan mengikuti kebijakan yang diambil pemerintah untuk menurunkan harga tiket.

“Ya kalau Kementerian Keuangan menyetujui, semua disetujui, kita bisa. Kita jalani. Oleh karena itu, saya akan bantu kalau perlu,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *