Bos Garuda Indonesia Tetap Enggan Tanggapi Kabar Pemberangusan Serikat Pekerja

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden-CEO Garuda Indonesia Irfan Setiaputra masih enggan menanggapi pemberitaan maskapai tersebut tentang union-busting alias union-busting.

Menurut dia, ada pembahasan internal antara serikat pekerja dan Komisi VI DPR pada sidang Rabu (19 Juni 2024).

Dalam pertemuan tersebut, Serikat Pekerja Garuda (Sekarga) menduga manajemen Garuda Indonesia berupaya menekan serikat buruh.

“Yang jelas ini diskusi di aula DPR. Saya sebagai pihak luar tidak punya (hak berkomentar). Saya usahakan menjaga sikap. Saya tidak punya hak dan kewajiban mengomentari itu,” kata Irfan di kawasan tersebut. Jakarta Selatan, Kamis (20/06/2024).

“(Coba pecahkan serikat pekerja) katanya. Ada anggota DPR yang juga memberikan (tanggapannya),” lanjutnya.

Irfan mencatat, perseroan akan memberikan penjelasan detail jika dipanggil Komisi VI DPR RI.

Namun untuk saat ini, Irfan menegaskan belum bisa menjelaskan secara gamblang terkait permasalahan internal perusahaan berkode saham GIAA tersebut.

“Jadi ya, saya tunggu saja sampai mereka memanggil saya ke DNR.” Dan kami menyambut baik jika kami dipanggil dan ditanyai,” kata Irfan.

“Nanti saya lapor. Ceritakan versi kami. Nanti saya koreksi,” tutupnya.

Sekjen Sekarga Nowrey Kurniawan mengatakan pihaknya mencurigai beberapa hal. Sejumlah dugaan tersebut diutarakannya saat Rapat Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/06/2024).

Pertama, kata Nowri, manajemen Garuda Indonesia menonaktifkan secara sepihak akun email resmi Sekarga pada 23 Maret 2022. Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Garuda (Sekarga) Nowri Kurniawan. (Berita Tribun/Endrapta)

Sekarga mengaku telah mengirimkan surat kepada Kepala Sumber Daya Manusia Garuda Indonesia pada 25 Maret 2022 agar email tersebut bisa diaktifkan kembali. Sayangnya, Sekarga tidak mendapat jawaban.

“Hal ini berdampak pada penyadapan beberapa dokumen dan komunikasi Sekarga, baik internal maupun eksternal,” kata Nowri.

Dugaan kedua, pernyataan Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra pada rapat gabungan Direksi (BoD) yang dihadiri seluruh karyawan pada 25 Oktober 2023.

Nowrey mengatakan, Irfan dalam acara tersebut menyatakan keberatannya atas upaya manajemen Sekarga mengonfrontasi anggota Sekarga yang melanggar Perjanjian Perundingan Bersama (PKB).

“Hal ini berimplikasi pada tekanan pimpinan terhadap anggota Sekarga dan pengurus yang mendukung perjuangan Sekarga,” kata Nowri.

“Bahkan banyak anggota dan pengurus Sekarga yang mengundurkan diri karena takut dikenakan sanksi oleh pengurus, dan itu sudah terjadi,” tegasnya.

Nowri kemudian menilai dugaan Garuda Indonesia membungkam Sekarga semakin kuat karena saat melakukan rapat di kantor Sekarga, mereka selalu diawasi dan dijaga oleh petugas keamanan Garuda Indonesia.

Terkait dugaan pencopotan lebih lanjut, Nowri mengatakan pihak manajemen secara sepihak menghentikan iuran anggota Sekarga yang sebelumnya disalurkan melalui gaji pekerja.

Penangguhan ini berlaku mulai November 2023.

“Kontribusi sangat penting bagi jalannya organisasi dan bisnis,” kata Nowri.

Padahal, kata dia, aturan iuran anggota diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tahun 2004 tentang iuran anggota serikat pekerja atau serikat pekerja pada Pasal 3 ayat 1 dan 2. “Dan juga dalam perjanjian kerja sama, Pasal 9 ayat 3,” – dia menjelaskan.

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja, lebih tepatnya pada pasal 3.1 disebutkan bahwa pembayaran iuran anggota dapat dilakukan dengan memotong gaji setiap bulan.

Sementara itu, pasal 3 bagian 2 menyatakan bahwa pemotongan gaji sebagaimana dimaksud pada bagian 1 dilakukan oleh pemberi kerja.

Menurut Nowri, penurunan iuran ini sebenarnya sudah berlaku di serikat pekerja Garuda Indonesia selama lebih dari 10 tahun.

Sejak diperkenalkan hingga November 2023, tidak pernah ada satu pun kegagalan, dan akhirnya dihentikan secara sepihak.

Nowrey mengatakan, pengurangan tunjangan ini dilakukan atas dasar amanah anggota Sekarga untuk mengurangi gaji bulanannya.

Jadi kata dia, itu bukan biaya dari pihak perusahaan, melainkan pengurangan upah bagi pekerja yang ingin menjadi anggota Sekarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *