Liputan khusus reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pasca pelantikan anggota DPR tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus membahas posisi Dewan Perwakilan Rakyat (AKD) yang terdiri dari berbagai panitia lembaga hingga Pansus tahun 2029.
Selama ini, Partai Demokrat sepakat untuk menambah komisi menjadi sebuah badan. Jumlah panitianya sendiri bertambah dari 11 menjadi 13.
Dalam hal ini, organisasi AKD yang ada disebut Organisasi Permusyawaratan (Bamus), Badan Legislatif (Baleg), Organisasi Anggaran (Banggar), Organisasi Tanggung Jawab Fiskal Nasional, Organisasi Kerjasama Antar Parlemen, Organisasi Keluarga. (Burt). Selain itu, AKD mencakup Panitia Kehormatan (MKD) dan Panitia Khusus.
“Masih diproses, mungkin (ada 13 panitia). (Organisasi Aspirasi Rakyat)) berkembang seperti ini. Yang jadi persoalan pokoknya adalah menentukan (tepatnya) berapa jumlah panitianya,” kata Wakil Ketua Partai Demokrat itu. Fraksi PKB, Cucun Ahmad Sumsurijal dan Tribunnews.
Kedepannya, posisi AKD akan dijabat oleh beberapa orang dari delapan fraksi DMK, termasuk Partai Gerindra.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, posisi pimpinan Komite Ketiga akan diisi oleh Partai Gerindra sendiri. Sebagai Ketua Komite Ketiga, sosok yang paling mendapat perhatian adalah Habib Brochman, Wakil Ketua Partai Revolusi.
Namun Habibrockman tidak menjawab pertanyaan terkait hal tersebut saat dihubungi melalui pesan singkat dan panggilan telepon.
Sementara itu, Sehari-hari Ketua Umum Partai Gerindra dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasko Ahmed mengaku belum yakin dengan rekan partainya yang akan memimpin panitia ketiga panitia rahasia Demokrat tersebut. Republik Revolusi. . Periode 2024 hingga 2029.
“Saya belum tahu, karena itu akan datang dari fraksi. Sebagai Ketua DMK, saya tinggal menunggu kabar dari fraksi,” kata Dasco.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Bapak Ahmad Muzani, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra sekaligus Ketua MPR RI. Ia meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada Ketua DPR RI Fraksi Gerindra.
Staf Tribunnews pun mencoba menggali informasi tersebut melalui Wakil Ketua Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono. Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Budi memilih bungkam saat rapat digelar di gedung DPR RI Nusantara III di Senayan, Jakarta Pusat.
Dihadapkan pada pertanyaan itu, pimpinan Partai Gerindra itu sambil bercanda menutup telinga.
Pak Budi mengatakan media mengetahui lebih banyak tentang AKD dan belum ada informasi berapa orang yang akan diangkat menjadi pemimpin.
“Tidak, tidak, saya berjanji paling lambat tanggal 20 (hari pelantikan presiden) saya akan menyebutkan nama Anda,” kata Budi.
Lebih lanjut, menurut informasi lain yang diperoleh staf Tribunnews, PDIP sendiri disebut-sebut mengisi pimpinan Komite Pertama, Komite Keempat, dan Ketua Bongar. Namun, saat ini belum ada kandidat untuk posisi tersebut. Komite Ketigabelas akan diketuai oleh PAN, PKB akan dipimpin oleh Komite Keenam dan Kedelapan, dan Komite Ketujuh akan dipimpin oleh Partai Nasdem. Namun klaim ini belum terkonfirmasi. Golkar siap ditempatkan dimana saja
Sementara itu, Partai Gorkar sendiri tidak akan secara spesifik meminta jabatan pimpinan di DMK.
Addis Kadir, Wakil Ketua Partai Kelompok Profesional, mengatakan sebagai anggota Partai Demokrat yang dipilih oleh rakyat, mereka akan rela menerimanya di mana pun mereka ditempatkan.
Addis Qadir mengatakan, “Saya kira baik pimpinan panitia pertama maupun pimpinan panitia secara keseluruhan, baik sampai tanggal 11 atau nanti tanggal 12 atau 13, mereka sangat baik dimanapun berada.” Gedung DPR RI terletak di Senayan, Jakarta. (berkas DPR)
Sementara itu, Partai Demokrat belum menentukan siapa yang akan duduk di komite Partai Revolusi Demokrat. Bapak Teuku Riefky, Anggota Partai DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, menginformasikan, saat ini partai sedang menjalankan aktivitas terkininya.
Katanya: “Belum masuk proses pembahasan. Mungkin ini juga karena berakhirnya penggabungan, dan Kelompok Koordinasi Menteri mungkin terkait penambahan panitia nanti.”
Dalam hal ini, DPR RI sendiri akan mengumumkan jumlah orang yang mengisi posisi AKD pada minggu depan.
Dasco mengatakan, pengumuman tersebut akan dilakukan setelah melewati proses final yang akan berlangsung pada Jumat, 11 Oktober 2024.
“AKD dan panitia akan kami umumkan pada tanggal 14,” jelas Dasco.
Selain itu, Tribunnews juga mendapat dokumen yang menjelaskan nama-nama mitra AKD, termasuk 13 panitia dan anggaran. Mitra tersebut meliputi kementerian dan lembaga.
Dalam badan anggaran, disebutkan ada lima Menteri Koordinator (Menko) yang akan menjadi mitranya ke depan.
Berikut ini adalah komponen-komponen sementara kemitraan AKD:
Komite 1 (Pertahanan, Luar Negeri dan Pers) 1. Kementerian Luar Negeri 2. Kementerian Pertahanan 3. 4. Kementerian Perhubungan dan Informatika Panglima TNI/Mabes TNI-AD, TNI-AL dan TNI-AU5. Biro Intelijen Negara (BIN) 6. Organisasi Jaringan dan Sandi Negara (BSSN)7. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)8. Badan Keselamatan Laut (Bakamla)9. Dewan Keamanan Nasional (Watna) 10. Dewan Pers 11. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 12. Komisi Informasi Pusat (KIP)13. Lembaga Sensor Film (LSF)
Komite Kedua (Pemerintahan Desa, Perlengkapan Pertanahan dan Pemberdayaan) 1. Kementerian Dalam Negeri 2. Kementerian Penguatan dan Reformasi Kelembagaan Negara 3. Kementerian Pertanian dan Tata Ruang/Biro Pertanahan dan Sumber Daya 4. Komisi Pemilihan Umum (KPU) 5. Yang Mulia Dewan Penyelenggara Pemilu Seluruh Indonesia (DKPP) 6. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI 7. Irjen RI (ORI) 8. Biro Kepegawaian Negara (BKN) 9. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Negara (LAN RI) 10. Institut Administrasi Negara (ANRI) 11. Komisi Utilitas Sipil (KASN)12. Direktorat Kepulaun (IKN) 13. Direktorat Perbatasan Negara (BNPP)
Komite Ketiga (Penegak Hukum) 1. Kejaksaan 2. Kepolisian Negara Republik Indonesia 3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) 4. Sekretariat Mahkamah Agung 5. Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi 6. 7. Laporan Transaksi Keuangan Sekretariat Komite Yudisial dan Pusat Analisis (PPATK)8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
Komite Keempat (Pertanian, Kehutanan dan Pelayaran) 1. Kementerian Pertanian 2. Kementerian Kehutanan 3. Kementerian Perkapalan dan Perikanan 4. Biro Perhubungan (Bulog) 5. Badan Restorasi Gambut (BRGM) 6. Badan Pangan Nasional (BAPANA) 7 .Badan Karantina Indonesia
Komite Kelima (Infrastruktur dan Transportasi) 1. Kementerian Pekerjaan Umum 2. Kementerian Penerangan 3. Kementerian Perhubungan 4. Kementerian Dalam Negeri, Pembangunan Daerah Rentan 5. Kementerian Imigrasi 6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geografi (BMKG) 7. Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas)
Komisi VI (Pengawas Perdagangan, Kawasan Perdagangan, dan Persaingan Komersial) 1. Kementerian Perdagangan 2. Kementerian BUMN 3. Kementerian Koperasi 4. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) 5. Komisi Pemeriksa Persaingan Komersial (KPPU) 6. Otoritas Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam)7. Otoritas Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS)8. Dewan Kerja Sama Indonesia (DEKOPIIN)
Komite 7 (Perindustrian, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif, Pariwisata dan Sarana Penerbitan) 1. Kementerian Perindustrian 2. Kementerian Pariwisata 3. Kementerian Ekonomi Kreatif/Barekraf4. Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah5. Organisasi Standar Nasional (BSN)6. Lembaga Penelitian Radio Publik RRI7. Lembaga Penyiaran Publik TVRI8. antara perusahaan berita nasional.
Komite Kelompok 8 (Agama, Masyarakat, Perempuan dan Anak) 1. Kementerian Agama 2. Kementerian Sosial 3. Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak 4. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)5. Biro Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 6. Organisasi Amir Zakat Nasional (Baznas)7. Badan Wakaf Indonesia (BWI) 8. Otoritas Keuangan Haji (BPKH)
Komite 9 (Kesehatan, Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial) 1. Kementerian Kesehatan 2. Kementerian Tenaga Kerja 3. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 4. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia / BNP2TKI5. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); 6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) 7. Unit Pengelola Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) 8. Badan Gizi Nasional
Komite 10 (Pendidikan, Olahraga dan Penelitian) 1. Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi 2. Kementerian Pendidikan Tinggi 3. Kementerian Kebudayaan 4. Kementerian Pemuda dan Olahraga 5. Perpustakaan Nasional (Perpusnas) 6. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) )7. Badan Pusat Statistik (BPS)
Komite 11 (Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Keuangan, Departemen Jasa Keuangan) 1 Kementerian Keuangan 2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 3. Bank Indonesia (BI) 4. Biro Jasa Keuangan (OJK): Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank (LKBB) 5. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 6. Sekretaris Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 7. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 8. Biro Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 9. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)10. BUMN (PMN, swasta)
Komite XII (Energi dan Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup dan Investasi) 1. Kementerian Energi dan Pertambangan 2. Kementerian Lingkungan Hidup 3. Kementerian Investasi/Komite Koordinasi Penanaman Modal 4. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)5. Unit Khusus Kegiatan Perusahaan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) 6. Komisi Energi Nasional (DEN) 7. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)8. Biro Informasi Geografis (BESAR)
Komite Tiga Belas (Hukum dan Hak Asasi Manusia) 1. Departemen Hukum 2. Departemen Hak Asasi Manusia 3. Kementerian Pertahanan 4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 5. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 6. Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 7. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 8. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) 9. Sekjen DPR10. Sekretaris DPD 11. Sekretariat 13. Kantor Presiden (KSP)
BADAN ANGGARAN 1. Koordinasi dengan Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan 2. Koordinasi Kementerian 3. Koordinasi dengan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 4. Kementerian Koordinasi Koordinasi perjalanan laut dan investasi (terkait konsultasi RKA/KL) 5 .Kementerian Koordinator Sosial