Bocah Umur 12 Tahun di Kemayoran Dicabuli Ayah Tiri, Pelaku Diancam Hukuman 12 Tahun

Koresponden Wartakotalive Rafzanjani Semanjorang melaporkan

Berita Tribun.

Pelecehan seksual tersebut terjadi antara September 2022 hingga Desember 2023, kata Kepala Unit PPA Polres Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno.

Detail kejadian terungkap setelah keluarga korban mengetahui dan membuat laporan polisi.

Pelaku memanfaatkan ketenangan rumah saat istrinya meninggalkannya bekerja.

“Tersangka B mengeksploitasi istrinya yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (ART),” kata Ari dalam jumpa pers, Senin (27/5/2024).

Melihat keadaan rumah yang kosong, tersangka memperkosa anak tirinya yang berusia 12 tahun.

Korban, E.K., tinggal di rumah persembunyian bersama ibunya, sedangkan pelaku dijerat dengan beberapa pasal.

Selain itu, tim PPA Polres Metro Jakarta Pusat juga menangkap tersangka Bidawi alias Kumis (52) yang memperkosa anak tetangganya pada Maret 2024.

Dikatakannya, “Tersangka yang merupakan ibu kota PS ini memperkosa anak yang sedang makan di warungnya. Tersangka yang tidak bisa mengendalikan emosinya kemudian menyeret anak tersebut dan memperkosa korban.”

Peristiwa itu diketahui saat ibu korban curiga dengan kelakuan cucunya.

Belakangan korban menceritakan kejadian tersebut, kemudian ibu korban memberitahu orang tuanya, sehingga pelaku diberitahu ke polisi.

Pelaku juga dijerat dengan beberapa pasal.

Usai ditangkapnya dua pelaku kejahatan seksual, giliran Kapolsek Menteng Jakarta Pusat, Bayo Marviandu, yang menindak kasus pencurian dengan sistem perampokan biasa di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Polsek Menteng menangkap RF alias Buyung (30), NA (31) sebagai penerima uang hasil pencurian, IS (31) sebagai pihak yang mencetak kotak palsu atas barang curian tersebut, dengan tuduhan pencurian. Saya memperkenalkan BJ dan A, yang mengambil hak asuh.

RF tampil pada Minggu, 28 April 2024, di depan Terminal Bus Pullman Jakarta Pusat.

Setelah penangkapan dan penyelidikan, polisi menangkap tersangka lain dan membuka kasus pencurian.

Penjahat diketahui merampok para profesional.

“Tersangka melakukan tindak pidana sebanyak 12 kali, sembilan kali di Kecamatan Menteng dan tiga kali di Kecamatan Gambir. Pada 8 Mei 2024, Polsek Metro Menteng menangkap pelaku.”

Pelaku ditangkap membawa tiga telepon genggam dan sebuah kendaraan roda dua dengan kerugian Rp 80 juta.

Tersangka kemudian dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pelaku dikenakan Pasal 48 KUHP.

Dalam kasus ini ada dua organisasi penyandang disabilitas berinisial AN dan I, kata Bayo. (raf).

Artikel ini ada di WartaKotalive.com di Kemagoran, Jakarta Pusat, beranikah ayah tiri memperkosa anaknya saat istrinya tidak ada di rumah?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *