BNN Ungkap Peredaran Heroin Hingga Ganja Seberat 126,5 Kilogram, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

Laporan jurnalis Tribunnews.com Fahmi Ramadan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran tiga jenis narkoba yang berasal dari jaringan internasional dan beberapa daerah di Indonesia dengan berat total 126,5 kilogram.

Tiga jenis narkoba yang ditemukan yakni heroin seberat 2.760 gram atau 2,76 kg, sabu 9.837,95 gram atau 9,83 kg, dan ganja 114.230 gram atau 114,23 kg.

Dari kasus ini, 8 orang ditangkap dan kini menjadi tersangka.

Kepala Badan Narkotika Nasional RI Komisaris Jenderal Martinus Hokum menjelaskan, penangkapan pelaku peredaran narkoba tersebut merupakan hasil kerja sama antar otoritas, termasuk Bea Cukai dan TNI-Polri, yang dilakukan pada pekan lalu.

“Ada tiga jenis barang bukti yang ada di hadapan kita, pertama heroin 2,76 kg, kedua sabu 9,23 kg, dan ketiga ganja 114 kg. Ini hasil aksi kita bersama selama seminggu terakhir,” kata Martinos di kantor BNN RI, Jakarta Timur, Jumat (10/04/2024).

Sementara itu, Direktur Pemberantasan BNN RI Irjen Paul I Wayan Sugiri mengatakan, kasus peredaran heroin bermula saat BNN dan Bea Cukai berhasil menangkap pria berinisial ZM di Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (22/9/2024) lalu.

ZM diketahui membawa koper yang diduga polisi berisi barang bukti narkoba.

Berdasarkan penggeledahan pada koper ZM yang diketahui terbang dari Singapura menuju Indonesia, ditemukan heroin seberat 2.760 gram yang disembunyikan di dinding koper, kata Sugiri.

Usai penangkapan, polisi Zam mengaku akan menyerahkan narkoba tersebut kepada mereka yang berinisial SS.

Mendapat informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penertiban pengiriman barang hingga akhirnya menangkap SS saat menerima koper dari C.M.

CM dan SS India yang diarahkan oleh seseorang berinisial AH untuk mendapatkan heroin di Kamboja dari seorang wanita berinisial DA, jelasnya.

Pengejaran terus dilakukan hingga akhirnya tim yang bergerak ke Madan, Sumut, berhasil menangkap tersangka AH.

Sedangkan pelaku penggugat kini berstatus DPO karena diketahui berada di luar negeri.

Tersangka DA diduga merekrut kartel narkoba internasional, jelasnya.

Sementara kasus lainnya adalah peredaran sabu. Pada Selasa (22 September 2024), BNN berhasil menangkap dua orang yang sebelumnya masuk dalam Daftar Orang Paling Dicari (DPO), yakni AA dan RR.

AA dan RR merupakan buronan kepemilikan 10 paket sabu yang ditemukan pada Agustus 2024 oleh polisi perbatasan RI-Malaysia di Kabupaten Sangao, Kalimantan Barat.

Petugas yang mengusut kasus tersebut akhirnya bisa mengetahui informasi keberadaan AA dan RR pada Selasa, 24 September 2024.

Awalnya, kedua buronan BNN berhasil ditemukan petugas Skyam Polsek Kalbar.

Tim BNN bersama Polsek Sekayam berhasil mengamankan DPO inisial RR di kediamannya di Dusun Kenaman, Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Keduanya kemudian dibawa ke BNN untuk dimintai keterangan. dia menjelaskan.

Sementara kasus terbaru yakni peredaran ganja seberat 114 kilogram berawal dari adanya informasi paket berisi ganja akan dikirim ke Pulau Jawa dari wilayah Aceh melalui pelabuhan Mark, Banten.

Berdasarkan informasi tersebut, tim BNN Provinsi Banten melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Merak, kata Sugiri.

Dari hasil pemeriksaan, petugas polisi menduga ada truk bermuatan berat yang melewati pelabuhan tersebut.

Petugas polisi yang kemudian melakukan penggeledahan menemukan satu paket besar ganja seberat 114,2 kilogram terbungkus dalam tas.

Berdasarkan pengakuan sopir truk, barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke toko barang rongsokan milik inisial A di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Pada hari Sabtu (21 September 2024), tim BNN Kabupaten Banten melakukan penyerahan terkendali dan berhasil menangkap TM bersama SC dan S yang sekaligus mengambil paket 4 (empat) kantong narkotika jenis tersebut. ganja,” tutupnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *