BNN Tangkap 2 Warga Thailand karena Transaksi Narkoba di Bali, Terancam Hukuman Mati

 

TRIBUNNEWS.COM, Denpasar – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap empat orang, dua di antaranya warga negara Thailand, setelah kedapatan menyelundupkan narkotika.

Jika terbukti bersalah oleh pengadilan, mereka akan menghadapi hukuman mati.

Kepala Badan Narkoba Nasional Bali Rudi Ahmad Sudrajat kepada wartawan, Selasa, 17 September mengatakan dua warga negara Thailand ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar pada 3 September karena kepemilikan sabu, ekstasi, dan MDMA.

Obat tersebut akan diberikan kepada dua WNI yang memesannya, ujarnya.

Pada tanggal 8 September, seorang warga negara Indonesia ditangkap di bandara yang sama dan seorang kurir, yang kewarganegaraannya tidak diungkapkan, juga ditangkap.

“Jika terbukti bersalah, keempatnya terancam hukuman mati,” kata Rudy.

Pada Juli 2024, polisi menangkap dua warga negara Eropa di Bali: masing-masing seorang warga negara Latvia dan seorang laki-laki warga negara Swedia.

Warga Latvia itu diduga terlibat sindikat kejahatan di negaranya. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara karena kedapatan membawa 450 gram ganja dan 977 gram ganja.

Sementara itu, seorang tersangka laki-laki asal Swedia terancam hukuman 15 tahun penjara karena membawa 201 gram ganja ke dalam vilanya.

Undang-undang anti-narkoba di Indonesia termasuk yang paling ketat di dunia, dan pengedar narkoba bisa menghadapi hukuman mati.

Puluhan orang telah dijatuhi hukuman mati karena kejahatan narkoba, termasuk seorang wanita lanjut usia asal Inggris yang dituduh memperdagangkan kokain, dan seorang wanita Filipina yang dituduh memperdagangkan heroin.

Pada bulan Mei 2024, polisi menggerebek laboratorium obat-obatan di Bali dan menangkap dua warga Ukraina, seorang warga negara Rusia dan seorang warga negara Indonesia.

Keempatnya telah dijatuhi hukuman mati karena mengoperasikan laboratorium produksi ganja hidroponik dan mephedrone.

Pada bulan yang sama, seorang pria Australia menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda sebesar US$600.000 karena mencoba menjual metamfetamin di Bali. Pada bulan Juli, dia dijatuhi hukuman enam bulan rehabilitasi narkoba.

Indonesia menerapkan hukuman mati bagi narapidana narkoba pada tahun 2016, dengan rincian satu narapidana narkoba asal Indonesia dan tiga narapidana narkoba asal Nigeria.

Empat orang tewas sebelum ditembak.

Sumber: AFP

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *