Reporter Tribunnews.com, Reinas Abdellah melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) kehilangan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 20221,35 gram atau 20 kilogram di parkiran kantor BNN, Jalan MT.Haryono, Kawang, Jakarta Timur, Selasa (19/11/2024). ).
Pelanggaran bukti narkoba kesepuluh yang dapat menyelamatkan lebih dari 40.000 nyawa pada tahun 2024 adalah akibat dari 2 penggerebekan narkoba.
Aldrin Marihot Pandaputan Khutabarat, Wakil Presiden Sementara BNN bidang pembuangan, menjelaskan kronologi kedua kasus tersebut.
Kasus pertama, BNN bekerja sama dengan Kementerian Bea Cukai dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Keminimipas) menghasilkan barang bukti sabu seberat 19.987 gram.
Aldrin mengatakan kepada wartawan: “Penemuan ini bermula dari informasi masyarakat dan penyelidikan ilmiah yang dilakukan personel BNN, di mana zat mirip sabu diangkut ke Bogor, Jawa Barat, Medan, Sumatera Utara.” .
Pada 17 Oktober 2024, petugas BNN bersama Bea Cukai dan BNN Provinsi Sumut menggerebek sebuah mobil berwarna merah di kawasan SPBU di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan, petugas BNN menemukan 20 paket sabu seberat 19.987 gram yang disembunyikan satu per satu.
Diantaranya 7 paket sabu yang disembunyikan di bawah jok pengemudi, 6 paket sabu di bawah jok kiri depan, dan 7 paket sabu di pintu bagasi belakang.
Tiga orang berinisial M, AH dan AS di TKP diamankan petugas BNN beserta seluruh barang bukti.
Berdasarkan hasil interogasi, kartel narkoba ilegal ini diketahui merupakan bagian dari jaringan Aceh-Sumut-Jawa yang dikuasai MI dan Ibu Kota.
Selanjutnya, tim BNN berkoordinasi dengan Badan Keamanan dan Intelijen Kementerian Perekonomian.
Temuannya mengungkapkan bahwa halaman tersebut dikendalikan oleh pasangan atas nama Suriana dan Julia, yang kini tinggal di Bangkok, Thailand.
“Baik suami istri kini berstatus DPO,” ujarnya.
Sementara itu, pada penyidikan kasus kedua, petugas BNN RI bersama BNNP Kepri serta Mabes Bea dan Cukai menyita 260,35 gram sabu asal Kepri di Pelabuhan Internasional Pusat Batam. , Kamis (24/10/2024).
Barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam 3 kemasan berbentuk kapsul disembunyikan di dalam perut tersangka HS.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti rencananya akan dibawa ke Bima Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Berdasarkan keterangan tersangka HS, petugas kemudian menangkap AS warga Nossa Senhora Barat sebagai penerima sabu tersebut.
“Petugas menangkap AM (petugas AS) dan S (petugas HS). Baik AM maupun S diamankan di Riyadh, Kota Bima NTB,” pungkas Aldrin.