Laporan jurnalis Tribunnews.com Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 11,8 kilogram barang bukti narkoba berbagai jenis akibat terungkapnya lima kasus di beberapa wilayah Tanah Air pada Selasa (21/5/2024).
Narkoba jenis berbeda yang dimusnahkan tersebut antara lain sabu 1.253,30 gram, ganja 10.472 gram, ekstasi 67 butir, dan MDMB-INACA sintetik 106,18 gram.
Dari lima kasus yang berhasil dideteksi, satu kasus melibatkan peredaran ganja untuk impor ke kampus-kampus di kawasan Jakarta Timur.
Deputi Pemerintahan Harian (Plh) Bidang Penghapusan BNN RI Sabaruddin Ginting mengatakan, dalam kasus ini, penyidik berhasil menangkap seorang pria berinisial JI alias Enjot saat ingin mengedarkan 3.717 gram ganja.
Petugas BNN menangkap seorang pria berinisial JI alias Enjot di salah satu kampus di Jakarta Timur dengan barang bukti 3.717 gram ganja, kata Ginting dalam jumpa pers di kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa.
Ginting juga menjelaskan, publikasi tersebut bermula dari informasi adanya pengiriman paket narkotika yang akan didistribusikan di lingkungan kampus wilayah Jakarta Timur.
Setelah mendapat informasi tersebut, penyidik langsung melakukan penggeledahan di lingkungan kampus.
Dan akhirnya berhasil menangkap tersangka Jl alias Enjot yang saat itu membawa paket narkotika, jelasnya.
Sementara kasus lainnya, BNN berhasil mengamankan satu paket berisi 1.059 gram sabu asal Jalan Alohilan. Hawaii sendiri.
Ginting menjelaskan, paket sabu tersebut dikirim oleh toko bernama Reggae Gift Shop dan ditujukan untuk seseorang bernama Saber Ahmad yang beralamat di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta.
Kemudian, petugas yang memantau paket tersebut menemukan bahwa pengirim telah menginstruksikan penerima untuk mengubah alamat pengiriman ke Auckland, Selandia Baru.
“Dan saya kirimkan kembali melalui jasa pengiriman UPS. Petugas BNN kemudian mengambil barang bukti narkotika tersebut di kantor UPS Pasar Minggu,” ujarnya.
Sementara itu, pada kasus berikutnya, BNN menemukan kasus peredaran ganja di wilayah Kota Tegal, Jawa Tengah dan Bileuen, Aceh.
Dalam kasus ini, penyidik BNN berhasil menangkap tersangka yakni AM dan RA.
Dalam pelepasan tersebut, para agen berhasil mengimpor ganja seberat 6.795 gram yang diimpor dalam bentuk pipa paralon yang dibungkus kertas berwarna coklat.
AM berencana mengirimkan barang ilegal tersebut ke Kabupaten Bireuen di Aceh melalui kantor pos Kabupaten Tegal.
Petugas kemudian menggeledah kediaman tersangka AM di kawasan Bojong, Tegal dan kembali menemukan 1,3 gram ganja yang dibungkus kertas berwarna coklat, jelasnya.
Petugas yang melanjutkan pengembangan keesokan harinya, Selasa 23 April 2024, menetapkan tersangka Inggris di Dusun Harapan Makmur, Bireuen Aceh.
“Sudah diketahui bahwa Inggris akan menjadi negara berikutnya yang mengemas ganja,” ujarnya.
Sementara pada dua kasus lainnya, BNN juga berhasil mengungkap peredaran produk sintetik MDMD-INACA di wilayah Bekasi serta peredaran sabu dan ekstasi di wilayah NTT, NTB, dan Bali.