Wartawan TribunJakarta.com Bima Putra melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang warga binaan lembaga pemasyarakatan di wilayah Jawa Tengah diduga terlibat penyelundupan sabu sebanyak empat kilogram dengan sindikat internasional.
I Wayan Sugiri, Deputi BNN yang membidangi likuidasi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula pada 27 Juni 2024, saat BNN mendapat informasi dari Bea Cukai dan Jasa Keuangan bahwa ada koper berisi narkoba.
Koper tersebut berasal dari Laos dan melewati Singapura sebelum dibawa ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Koper tersebut berisi lima bungkus serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 4.084 gram milik seorang penumpang berinisial AHA, kata Wayan di Jakarta Timur, Senin (18/8/2024).
Setelah mendapat informasi dari Bea Cukai bahwa ada koper berisi narkotika, petugas BNN RI bergegas mengamankan dan memeriksa seorang penumpang pesawat berinisial AHA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap narkoba jenis sabu itu hendak diserahkan kepada sosok berinisial DCH atas instruksi DA, dan rencananya akan diangkut ke Jakarta.
Tim gabungan kemudian melakukan verifikasi penyerahan kepada penerima di Jakarta.
Polisi menangkap dua orang pria, FU dan AS, lalu meminta keterangan, ujarnya.
Penyelidikan terus dilakukan hingga diketahui paket sabu tersebut diantarkan kepada seseorang berinisial SU yang berada di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Setelah mendapat informasi tersebut, Wayan mengatakan petugas BNN RI bergegas menangkap pelaku penyerangan berinisial SU yang diketahui mendapat perintah dari seorang warga binaan berinisial NA.
“SU diperintahkan NA untuk dikurung di lembaga pemasyarakatan (lembaga pemasyarakatan) di wilayah Jawa Tengah,” ujarnya.
Setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penindakan Pidana (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, petugas BNN menyelamatkan NA dari penjara tempatnya mendekam.
Wayan mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial AHA, DCH, FU, AS, SU dan NA, sedangkan tersangka berinisial DA masih dalam pengejaran petugas BNN RI.
“Atas perbuatan keenam tersangka, Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2). dijerat pasal 132 (1) Undang-Undang RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keenam tersangka yang dimintai bukti itu ditahan BNN RI untuk melanjutkan persidangan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Artikel ini tayang di TribunJakarta.com di bawah BNN Gagal Menyelundupkan 4 Kilogram Sabu Sindikat Internasional yang Melibatkan Narapidana