BLT Mitigasi Risiko Pangan Segera Cair, Cek Jadwal Pencairan dan Dapatkan Bansos Rp 600 Ribu

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah terus menggelontorkan berbagai tunjangan sosial (bansas).

Salah satunya adalah bantuan langsung tunai (BLT) pengurangan risiko pangan (MRP) pada April hingga Juni 2024.

Pemerintah telah menyusun Rencana Aksi Mitigasi Risiko Pangan untuk menggantikan Rencana Aksi El Niño.

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BLT Program Mitigasi Risiko Pangan akan mendapatkan bantuan sosial senilai Rp600.000. Periksa jadwal pembayaran mitigasi risiko pangan BLT

BLT untuk memitigasi risiko pangan disebut akan segera dijadwalkan pada Juni 2024.

Hal itu merujuk pada pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto saat menghadiri sidang perselisihan hasil pemilihan presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (4 Mei 2024). 

“Tahun 2024 sudah ada kesepakatan mitigasi risiko pangan yang rencananya akan dilaksanakan pada semester pertama tahun 2024,” kata Airlangga mengutip YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Artinya, batas waktu pembayaran program mitigasi risiko pangan BLT paling cepat adalah April 2024 hingga paling lambat Juni 2024.

Namun, karena BLT keringanan risiko pangan periode April-Mei 2024 belum dibayarkan, kemungkinan besar tunjangan subsisten akan dibayarkan pada bulan ini sesuai target jadwal pembayaran yang disampaikan Airlangga.

Selain itu, Airlangga juga menyampaikan bahwa anggaran BLT untuk pengurangan risiko pangan sudah ada.

Menurut dia, tidak ada kendala dalam membayar tunjangan subsisten. Namun, dia belum bisa memastikan kapan tagihan mitigasi risiko pangan itu akan dibayarkan.

“Tidak ada kendala. Anggarannya pasti ada. Tunggu saja,” ujarnya di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (22 April 2024).

Airlangga mengatakan pemerintah memiliki anggaran yang cukup untuk melaksanakan program yang menelan biaya Rp 11,25 triliun.

Pemimpin Partai Golkar itu menambahkan, pemerintah sedang mengkaji posisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kami masih mengkaji seluruh posisi APBN terhadap BLT untuk mengurangi risiko gizi,” imbuhnya.

Selanjutnya, Program BLT Mitigasi Risiko Pangan akan disalurkan kepada 18,8 juta rumah tangga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

BLT Mitigasi Bahaya Pangan disalurkan melalui pos. Cara Verifikasi Penerima BLT untuk Mitigasi Risiko Pangan

Sembari menunggu jadwal pasti pembayaran BLT Program Mitigasi Bencana Pangan, masyarakat bisa mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Cara mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT mitigasi risiko pangan dapat dilakukan melalui website cekbansos.kemensos.go.id.

Cukup siapkan KTP atau Kartu Keluarga (KK) untuk verifikasi penerima BLT guna mengurangi risiko pangan.

Berikut cara mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima Program Mitigasi BLT Rp 600 Ribu: Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id atau klik tautan ini. Isikan kolom-kolom tersebut dengan informasi mengenai provinsi, kabupaten, kelurahan, desa atau kelurahan anda. Masukkan Nama Penerima (PM) sesuai keterangan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masukkan kode empat huruf yang sesuai dengan yang muncul pada kotak Kode, tanpa spasi. Jika kode tidak terlihat jelas, Anda dapat menekan tombol “Refresh” untuk mendapatkan kode baru. Setelah Anda memasukkan kode, klik “Pulihkan Data”. Website cekbansos.kemensos.go.id akan menampilkan Nama Penerima (PM) sesuai kabupaten atau wilayah yang Anda masukkan.

Masyarakat penerima BLT MRP Rp 600 ribu dapat dikenali dari kata “ya” di kolom status BNPT.

Perlu Anda ketahui bahwa tidak semua masyarakat mendapatkan BLT MRP Rp 600 ribu.

Kategori masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BLT MRP Rp 600 ribu adalah penerima kartu Bantuan Sembako/Bantuan Tunai (BPNT).

Informasi penerima BPNT sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan Kementerian Sosial.

Kriteria tersebut sama dengan yang diterima penerima manfaat program BLT El Nino yang disalurkan pemerintah pada akhir tahun lalu.

Jadi, bagi yang mendapat BLT El Nino berkesempatan mendapatkan kembali BLT Mitigasi Rp 600 ribu.

(Tribunnews.com/sri goliati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *