BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024 Rp 600 Ribu Segera Cair, Siapkan KTP untuk Cek Penerimanya

TRIBUNNEWS.COM – Bantuan Langsung Tunai Pengurangan Risiko Pangan atau BLT MRP 2024 akan segera cair pada bulan ini yakni. April hingga Juni 2024.

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima BLT Pengurangan Risiko Pangan 2024 akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 600.000.

Untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT pengurangan Rp 600 ribu bisa dilakukan melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Pengurangan Risiko Pangan 2024 Jangan lupa siapkan KTP untuk verifikasi penerima BLT.

Cara cek penerima BLT Pengurangan Risiko Pangan 2024 senilai Rp 600 ribu selengkapnya: kunjungi cekbansos.kemensos.go.id atau klik tautan ini. Isikan kolom-kolom tersebut dengan informasi provinsi, kecamatan, kecamatan, desa atau kelurahan. Masukkan nama penerima (PM) sesuai keterangan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masukkan kode empat huruf yang sesuai dengan yang tertera pada kolom kode, tanpa spasi. Jika kodenya kurang jelas, Anda dapat mengklik tombol “refresh” untuk mendapatkan kode baru. Setelah memasukkan kode, klik tombol “Cari Data”. cekbansos.kemensos.go.id akan menampilkan nama penerima (PM) sesuai wilayah atau wilayah yang Anda masukkan.

Jika kolom BPNT pada bagian status menyatakan “ya”, Anda akan menerima BLT Pengurangan Resiko Pangan 2024 senilai Rp 600 ribu.

Karena ada kriteria tertentu untuk mendaftar sebagai penerima BLT Mitigasi Rp 600 ribu.

Kriterianya, masyarakat harus menjadi penerima kartu sembako/bantuan pangan non-tunai berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (IDS) Kementerian Sosial.

Kriteria penerima BLT Pengurangan Resiko Pangan Rp 600 ribu 2024 sama dengan penerima BLT El Nino yang disalurkan pemerintah pada akhir tahun lalu.

Jadi bagi anda yang membeli BLT El Nino kemungkinan besar akan mendapatkan BLT Mitigasi sebesar Rp 600rb.

Kemudian BLT Pengurangan Resiko Pangan sebesar Rp 600 ribu 2024 dibayarkan melalui kantor pos.

Jumlah penerima BLT Pengurangan Rp 600.000 adalah 18,8 juta Rumah Tangga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Lalu apa jadinya jika masyarakat yang tidak termasuk dalam DTKS mendapat BLT Mitigasi Rp 600 ribu?

Sejauh ini belum ada informasi apakah masyarakat sudah mendaftar mandiri untuk menerima BLT Mitigasi Rp 600 ribu.

Namun Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki layanan dimana masyarakat bisa mencalonkan orang-orang yang berhak menerima bansos, serta tetangganya, untuk didaftarkan di DTKS.

Layanan ini banyak tersedia bagi masyarakat melalui aplikasi cek bansos di menu penolakan penawaran.

Dengan mengikuti DTKS, masyarakat berpotensi menerima sejumlah manfaat sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.

Mendaftar untuk mengakses DTKS sangatlah mudah. Masyarakat cukup menyiapkan Kartu Keluarga (KK), KTP dan jaringan internet.

Pendaftaran DTKS dapat dilakukan secara online maupun offline.

Dikutip dari laman Dinas Sosial Kota Banda Aceh, untuk mendaftar DTKS secara online untuk menerima bansos dari Kementerian Sosial adalah sebagai berikut: Download atau download Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Google Play Store. Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi Kementerian Sosial untuk verifikasi bansos lalu klik “Buat akun baru” untuk mendaftar atau mendaftar DTKS. Masukkan informasi diri Anda berupa nomor Kartu Keluarga, NIK dan nama lengkap sesuai Kartu Keluarga dan KTP sesuai kolom yang wajib diisi. Kemudian unggah gambar tanda pengenal Anda dan foto selfie dengan tanda pengenal Anda. Pastikan masyarakat sudah mengisi informasi dengan benar, jika iya klik tombol “Buat Akun Baru”. Cek email verifikasi dan aktivasi dari Kementerian Sosial. Jika proses pendaftaran berhasil, buka kembali menu layanan di aplikasi Kemensos untuk verifikasi bansos lalu klik menu “Daftar Penawaran”. Masukkan kembali informasi pribadi Anda sesuai petunjuk yang tertulis di kolom tersebut. Terakhir, Anda harus memilih jenis bantuan sosial yang ingin Anda terima. Kementerian Sosial akan melakukan proses verifikasi dan persetujuan terhadap informasi pendaftaran yang diajukan.

Sedangkan cara mendaftar untuk mengakses DTKS Kemensos secara offline dikutip dari indonesiabaik.id: Masyarakat (miskin) membawa KTP dan KK untuk mendaftar di desa/kelurahan setempat. Setelahnya, akan dilakukan pertemuan di tingkat desa/samara untuk membahas kondisi warga yang berhak mengikuti DTKS. Hasilnya akan terlihat berita acara yang ditandatangani oleh ketua desa/Lura dan perangkat desa lainnya. Protokol tersebut kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk memverifikasi dan memvalidasi data dengan alat yang lengkap melalui kunjungan rumah tangga. Data yang telah divalidasi dan diverifikasi kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SWI) oleh operator desa/kecamatan. Data yang dimasukkan dalam SIKS akan diproses oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk dilakukan verifikasi dan persetujuan laporan kepada bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disetujui kepada gubernur untuk disampaikan kepada menteri.

Setelah mendaftar, masyarakat bisa mengecek secara berkala apakah dirinya layak menjadi keluarga penerima manfaat (BFP) di DTKS.

Verifikasi pembeli dapat dilakukan di aplikasi Cek Bansos atau di menu pengaturan di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Tentang BLT MRP Rp 600rb

BLT Pengurangan Risiko Pangan dikembangkan pemerintah untuk mengantisipasi kenaikan inflasi seiring dengan fenomena pergantian musim panen dan hari raya keagamaan.

Besaran potongan BLT yang dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk uang tunai adalah Rp 200.000 per bulan.

Namun demi efisiensi, BLT Mitigasi dibayarkan dalam waktu 3 bulan sekaligus, sehingga pembeli mendapat BLT sebesar Rp 600 ribu.

BLT MRP Rp 600 ribu akan disalurkan melalui kantor pos dengan permintaan anggaran sekitar Rp 11,3 triliun oleh Kementerian Sosial.

Airlangga mengatakan BLT MRP Rp 600 ribu masuk dalam program perlindungan sosial (Perlinsos) dengan syarat tertentu.

PPKM yang disalurkan pemerintah pada masa pandemi Covid-19 seperti bantuan sosial paket sembako, bantuan subsidi upah, dan bantuan unit usaha mikro.

Selain BLT MRP Rp 600.000, pemerintah kembali menyalurkan dua bantuan sosial yaitu BLT El Nino dan bantuan pangan berupa beras 10 kg untuk mengatasi risiko global.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *