TRIBUNNEWS.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memulai perekrutan PNS dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis (PPPK) pada tahun 2024.
Alokasi ke PPPK tenaga teknis BKN tahun 2024 sebanyak 115 formasi.
Formasi PPPK Personel Teknisk BKN 2024 meliputi jabatan Operator Pelayanan Operatif, Manajer Pelayanan Operasional, Administrator Kantor, dan Manajer Pelayanan Operasional.
Kisaran gaji PPPK Tenaga Teknis BKN 2024 minimal Rp5,8 juta hingga maksimal Rp8,5 juta.
Perlu diketahui, PPPK Staf Teknis BKN Tahun 2024 diperuntukkan bagi mantan tenaga honorer kategori II yang terdaftar di database eks THK-II BKN dan aktif bekerja di organisasi negara tempatnya bekerja pada saat pendaftaran.
PPPK BKN 2024 juga terbuka bagi PNS non-pemerintah (pekerja non-ASN) yang terdaftar di BKN pada database pekerja non-ASN dan telah aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir.
Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BKN 2024 dibuka mulai 1 hingga 20 Oktober 2024 bagi eks pelamar THK-II dan pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN.
Sedangkan bagi pelamar non-ASN yang belum terdaftar di database BKN, pendaftaran hanya dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.
Proses pendaftaran PPPK Staf Teknis BKN 2024 dilakukan melalui situs sscasn.bkn.go.id. Batasan Gaji PPPK 2024 untuk Staf Teknis BKN
Pengumuman BKN Nomor 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2024, Kisaran Pendapatan PPPK Staf Teknis BKN berikut 2024: Operator Pelayanan Operasional: Rp 5.825.750 – Rp 6.507, Oranye, Oranye Rp 8.0118 Manajer Operasional 5 (Kanwil) Lokasi, 6.895.750 Rp. Manajer Operasi: Rp.7.319.200.
Pelamar PPPK Tenaga Teknis BKN 2024 mempunyai persyaratan sebagai berikut: Warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan setia pada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat melamar; Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan penetapan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih; Tidak pernah diberhentikan atas permintaan sendiri atau sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Pegawai Negeri Sipil; Bukan calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik mana pun atau terlibat dalam politik praktis; Harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan, dengan ketentuan: Pelamar telah Lulus Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat dengan Ijazah/Surat Keterangan Selesai Studi (STTB) asli dan daftar nilai asli. Pelamar lulusan sekolah luar negeri telah mendapat ijazah/STTB sesuai dan daftar nilai dari kementerian yang menyelenggarakan urusan negara di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi. Pelamar lulusan universitas memiliki ijazah asli dan transkrip nilai asli. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri mendapat surat keputusan konversi ijazah yang bersangkutan dan indeks prestasi kumulatif (IPK) dari Kementerian yang membidangi urusan masyarakat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi. Harus memiliki kualifikasi yang dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi spesifik yang sah dari organisasi profesi yang diakui untuk posisi yang dibutuhkan; kebugaran jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; Bersedia ditempatkan pada seluruh satuan kerja/satuan dalam satu wilayah negara Republik Indonesia dan lingkungan BKN; Tidak mempunyai catatan atau dugaan keterlibatan dalam tindak pidana apa pun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia; Tidak terafiliasi dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang telah dicabut status badan hukumnya; Tidak menggunakan/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif lainnya; Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat dalam pelanggaran Pemilu; Tidak berstatus peserta yang lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan untuk menetapkan nomor induk pegawai; Setiap pelamar harus mempunyai pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun pada bidang pekerjaan yang dilamar pada saat pendaftaran pada jabatan pimpinan, yang dibuktikan dengan surat keterangan kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja; Penyandang disabilitas dapat mengajukan persyaratan PPPK untuk tenaga teknis BKNT. 2024, dengan ketentuan sebagai berikut: Pelamar dapat melamar posisi administrator kantor; Pada saat melamar, pelamar harus menyatakan terbukti cacat dengan: 1) surat keterangan dari dokter rumah sakit umum/Puskemas yang menjelaskan jenis dan derajat kecacatan; dan 2) Video singkat yang menampilkan aktivitas sehari-hari untuk melakukan kegiatan sesuai posisi yang akan dilamar. Cara Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BKN 2024
Tata cara pendaftaran PPPK Staf Teknis BKN 2024 adalah sebagai berikut: Membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id/beranda; Login ke akun yang dibuat pada halaman https://sscasn.bkn.go.id dengan NIK dan password terdaftar; Informasi diri yang lengkap (jika pelamar adalah penyandang disabilitas, pelamar harus memilih jenis disabilitas dan menyertakan link video singkat yang menunjukkan keseharian pelamar dalam melakukan aktivitas sesuai dengan posisi yang dilamar); Selanjutnya pilih jenis seleksi tenaga teknis PPPK; Pilih otoritas tempat Anda bekerja, lalu pilih jenis persyaratan (pendidikan), pendidikan, tempat lamaran, tempat pendidikan dan tempat ujian dan isi nama sekolah/perguruan tinggi (diploma), nomor ijazah, tanggal ijazah, tahun pemeriksaan dll; Isi riwayat pekerjaan Anda (pengalaman kerja); Unggah dokumen yang diperlukan; Memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah lengkap, akurat dan dapat dibaca; Selesaikan proses pendaftaran dan cetak kartu pendaftaran. Rencana Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2024
Berikut Jadwal Seleksi PPPK Staf Teknis BKN Tahun 2024:
1. Pemberitahuan pemilu bagi eks pelamar THK-II dan pegawai non-ASN yang Terdaftar di Basis Data BKN: 30 September – 19 Oktober 2024 Pendaftaran pemilu: 1 – 20 Oktober 2024 Pemilihan administratif: 1 – 29 Oktober 2024 Pemberitahuan pemilu: 3 Oktober -1 . November 2024 Masa sanggahan : 2 – 4 November 2024 Tanggapan sanggahan : 2 – 6 November 2024 Pengumuman setelah masa sanggahan : 5 – 11 November 2024 Penarikan data akhir : 12 s.d. 14 November 2024 Jadwal Seleksi Kompetensi : 15 – 25 November 2024 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi Kompetensi : 26 November – 1 Desember 2024 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 2 – 19 Desember 2024 : Pemrosesan Kompetensi-2024 3 Desember Deklarasi tentang Hasil ujian : 24 s.d. 31 Desember 2024 Penyelesaian DRH NI PPPK : 1 – 31 Januari 2025 Usulan penetapan NI PPPK : 1 – 28 Februari 2025
2. Bagi pelamar non-ASN yang belum terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja pada notifikasi pemilu BKN secara terus menerus minimal 2 tahun terakhir: 1 – 30 November 2024 Pendaftaran pemilu: 17 November – 31 Desember 2024 Penyelenggara pemilu : i 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025 Pengumuman hasil pemilu administratif: 4 – 18 Februari 2025 Masa sanggahan: 19 – 21 Februari 2025 Jawaban sanggahan: 20 – 27 Februari 2025 Pasca sanggahan 2025 2 Februari 2020 Cari data masukan 1 – 7 2025 Pemetaan titik penempatan seleksi kualifikasi : 8 Maret – 23 Maret 2025 Jadwal Seleksi Keterampilan : 24 Maret – 8 April 2025 Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi prestasi : 9 April – 1652 Panitia Pelaksana : 16 Mei 2025 Poin Seleksi Keterampilan Pengolahan : 22 April – 21 Mei 2025 Pernyataan Hasil Ujian : 22 – 31 Mei 2025 Penyelesaian DRH NI PPPK : 1 – 30 Juni 2025 Usulan PPP-1. Juli – 2025 2025
(TribuneNews.com/Nurkhasan 🙂