Bisa Bikin SIM Meski Iuran BPJS Kesehatan Menunggak, Begini Syaratnya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mulai 1 Juli 2024, Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) bersama BPJS Kesehatan akan melakukan uji coba bagi anggota aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), SIM A, SIM B, atau Kedua SIM C.

Sidang akan digelar pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di Polda Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Lalu bagaimana jika pemohon SIM memiliki tunggakan iuran BPJS kesehatan?

Kasi Binyan SIM Subdit SIM, Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, pada tahap uji coba ini, polisi akan memberikan kemudahan kepada pemohon SIM meski biayanya murah. Bagi peserta JKN yang menunggak iuran dapat melampirkan bukti telah melunasi tunggakan iuran JKN atau mengikuti program angsuran iuran yang disebut Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

“Tanggal 1 Juli – September masih uji coba, (bila ada tunggakan) tetap dikeluarkan simpata. Yang penting ikut program rehabilitasi dicicil,” kata AKBP Faisal saat kegiatan penyadaran di JS Luwansa. Hotel, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Nantinya pemohon SIM bisa menunjukkan bukti terdaftar di program Rehabilitasi, ketika ingin mengajukan kartu SIM, tapi Anda terdaftar di program SIM premium, kami akan selalu menyediakannya, “” ujarnya.

Sedangkan bagi pemohon SIM yang belum mengikuti JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau mobile app JKN.

Di bawah ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi masyarakat saat ingin membuat atau memperpanjang SIM.

Syarat yang harus dipenuhi adalah:

1. Formulir Pendaftaran Surat Izin Mengemudi

2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotocopy/Asli

3. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi

4. Surat Hasil Verifikasi Kemahiran Mengemudi

5. Asli Surat Izin Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan (Bagi Tenaga Kerja Asing)

6. Surat Hasil Tes Kesehatan Jasmani dan Jiwa

7. Melampirkan bukti kepesertaan JKN yang masih aktif. Peserta JKN atau masyarakat dapat melakukan pengecekan kepesertaan secara mandiri melalui Layanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) 08118165165 atau JKN Mobile App.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *