Laporan jurnalis Tribune News Tawfiq Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri Pema Arya angkat bicara soal usulan PDIP untuk menempatkan institusi kepolisian di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Pema Arya, undang-undang menempatkan polisi langsung di bawah kekuasaan presiden.
Ya, undang-undang mengatur bahwa polisi melapor langsung ke presiden, kata Pema Arya, Senin (12/2/2024) di Istana Kepresidenan Jakarta.
Oleh karena itu, ia mengatakan jika ingin ada perubahan status institusi kepolisian, harus ada kajian dan proses politik di Republik Demokratik Kongo.
Ia menambahkan: “Artinya, meskipun ada perubahan, pasti akan ada proses politik terlebih dahulu di Republik Demokratik Rakyat Korea, dan tentu saja akan ada penyelidikan untuk melihat bagaimana keadaannya.”
Pasalnya, menurut dia, perubahan apa pun tentu berdampak pada keuangan negara.
Hal ini juga berdampak pada koordinasi antar lembaga dan kementerian.
“Jadi pastinya harus memikirkan semuanya dengan matang,” ujarnya.
Usulan ini sebelumnya dilontarkan Ketua DPP PDIP untuk memenangkan pemilihan Direksi, Dede Sitoros.
Usulan ini muncul setelah hasil Pilkada Serentak 2024 di sejumlah daerah mengindikasikan penggunaan aparat kepolisian.
“Kami sedang menjajaki kemungkinan memaksa Polri kembali ke kendali Panglima TNI atau mengembalikan Polri ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Dedi di Kantor DPP PDIP di Jakarta, Kamis. /2024).
Didi berharap usulan tersebut disetujui DPR RI, sehingga tugas kepolisian juga terbatas pada urusan lalu lintas, patroli untuk menjaga perumahan yang layak, dan detektif untuk mengusut dan menyelesaikan perkara pidana hingga ke pengadilan.