Laporan dari surat kabar Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PAN Bima Arya Sugiarto mengakui kabinet pada masa pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka merupakan kabinet yang berusaha mempertemukan semua pihak.
Meski berbadan gemuk, seluruh wajah yang masuk di kabinet Prabowo dilengkapi lampu yang sama agar berada di waktu yang bersamaan.
Hal itu diungkapkan Bima usai mengikuti diskusi selama 8 jam di rumah Prabowo Subianto, Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Kamis malam (17/10/2024).
Kata Bima: Makanya orang bilang kabinet ini gendut ya, kabinet ini berusaha mempertemukan semua pihak, yang penting sekarang strukturnya, kinerjanya, koordinasinya, kerjasamanya, bisa berjalan dengan baik.
Perbandingan waktunya dilakukan terhadap keterangan informasi dan kepala Prabowo selama dua hari.
Mantan Wali Kota Bogor ini juga mengatakan, pemerataan garis merupakan bagian dari persiapan yang menyeluruh dan terorganisir, mengingat setiap tokoh memiliki latar belakang yang berbeda-beda, mulai dari aktivis, politisi, akademisi hingga tradisionalis.
Dia berkata: “Kami melihat bahwa ini adalah persiapan yang terstruktur dan terstruktur dan yang paling penting adalah membandingkan berkali-kali dari sejarah yang berbeda. Jadi kami membandingkan berkali-kali dan sejarah yang berbeda dan kami mendapatkan apa yang diharapkan.”
Kita sudah bicara soal bertambahnya jumlah departemen dan organisasi/lembaga yang didirikan pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran.
Hal ini diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Kementerian Negara yang ditinjau kembali oleh Presiden Joko Widodo melalui pengesahan Undang-Undang 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara. Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 15 Oktober 2024.
Telah ditambahkan pada Pasal 6A yang memperbolehkan pembentukan departemen baru berdasarkan prinsip pemerintahan.
Kemudian ditambahkan Pasal 9A yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengubah satuan organisasi kementerian berdasarkan kebutuhan.
Pasal 15 juga mengalami perubahan dari sebelumnya mengenai batasan jumlah departemen, sehingga lebih fleksibel sesuai kebutuhan penyelenggaraan negara.