TRIBUNNEWS.COM – Pembawa acara Billy Syahputra membeberkan kondisi Chandrika Chika yang kini sudah mulai pulih.
Chandrika Chika diketahui tengah menjalani rehabilitasi di BNN Lido Sukabumi, Jawa Barat.
Chandrika Chika menghabiskan hampir tiga bulan masa pemulihan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Meski tak sempat menjenguk Chika, Billy Syahputra mengaku selalu berkomunikasi dengan ibunda Chika.
Menurut Billy, Chandrika Chika sudah lebih baik dibandingkan saat menjenguknya di Polres Metro Jakarta Selatan pada April lalu.
Soal perkembangan saat ini, kemarin saya ngobrol dengan ibu saya, alhamdulillah semuanya baik-baik saja, kata Billy Syahputra, diambil dari video YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (16/5/2024).
Tak hanya itu, Chandrika Chika juga mengaku menyesal.
Ia pun mengungkapkan kesedihannya kepada orang tuanya.
“Dan dia bilang dia berhenti merokok, dan ayah dan ibunya juga bilang mereka menyesali perbuatan buruk yang mereka lakukan,” kata Billy.
Sebagai seorang sahabat dan membayangkan Chandrika Chika sebagai adik perempuannya, Billie Syahputra hanya bisa mendoakan ketenaran yang baik.
“Aku pasti akan menjadi sahabat Chika ya, sebagai kakak pasti aku akan mendoakan yang terbaik,” ucap adik mendiang Olga Syahputra itu.
“Saya juga mengingatkan Chika, semoga ada hikmahnya,” lanjutnya. Chandrika Chika sebagai tersangka
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam seleb Instagram sebagai tersangka kasus penggunaan ganja dicampur rokok elektrik.
Di antara enam orang yang diduga bersalah adalah artis dan selebriti lainnya, Chandrika Tsika (22) alias KK.
Chika dan lima tersangka lainnya ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Barang bukti yang kami temukan di TKP adalah narkotika jenis ganja atau rokok elektrik atau rokok elektrik yang mengandung THC cair, kata Wakil Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Reska Anugras, saat jumpa pers, Selasa. 23/4/2024).
Usai ditangkap, narkoba ditemukan di tangan masyarakat setelah dilakukan tes urine oleh polisi.
Mereka juga dinyatakan positif menggunakan ganja dan sabu atau sabu.
“Yang kedapatan menggunakan ganja atau THC berinisial AT, MJ dan CK, dan yang kedapatan menggunakan sabu berinisial HJ dan BB,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat Pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman hukumannya sekitar empat tahun,” tutupnya.
(Tribunnews.com/Latifah/Fahmi Ramadhan)