Bikin Mati Industri Kreatif, Menparekraf Geram Masih Ada Produk Tekstil Ilegal di Pasar

Laporan jurnalis Tribunnews.com Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan produk tekstil ilegal masih masuk dan beredar di pasar dalam negeri.

Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Industri Kreatif (Menparekraf), mengungkapkan produk ilegal yang dimaksud juga berdampak buruk bagi pelaku industri kreatif. Banyak dari perusahaan-perusahaan tersebut yang tergolong usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Sandi dari Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif di Jakarta, Senin, mengatakan, “Yang saya pakai (kain bermotif Indonesia) itu produk UMKM dan saya yakin impor tidak bisa bersaing dengan produk kita.” .” (7 Agustus 2024).

Ia mengatakan, jika aliran produk TPT ilegal dari luar negeri tidak bisa dihentikan maka akan menimbulkan efek domino.

Hal ini mengakibatkan banyak perusahaan penghasil produk lokal harus tutup. Namun sektor ini juga menyerap sejumlah lapangan kerja.

“Kita harus mengambil tindakan tegas terhadap impor ilegal,” jelas Sandi. Dan kita harus bisa melindungi dan mendukung UMKM kita serta industri tekstil dalam negeri yang telah berinvestasi dan menciptakan banyak lapangan kerja.”

Meski demikian, Sandiaga tetap berupaya memajukan industri kreatif dan menggalakkan gerakan Kebanggaan Buatan Indonesia.

“Kita juga perlu lebih banyak mempromosikan, kita sekarang bangga bisa memproduksi di Indonesia dan tentunya mengingat situasi perekonomian yang sulit, kita perlu lebih memberikan dukungan terhadap produk-produk buatan Indonesia,” tutupnya.

Sebelumnya, Himpunan Pengusaha Ritel dan Penyewa Mal Indonesia (HIPPINDO) menyatakan akar permasalahan yang membuat pabrik dan UMKM lokal terancam terjerumus ke dalam perdagangan besar produk selundupan ilegal ke Indonesia.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, produk selundupan menjadi ancaman terbesar bagi produk dalam negeri, khususnya UMKM, karena harganya yang sangat murah.

Produk impor ilegal dikatakan tidak memenuhi regulasi seperti SNI, labeling dan lain-lain. Selain itu, barang selundupan tersebut juga beredar di pasar tradisional dan dijual secara online tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu dilakukan langkah-langkah konkrit seperti: B. memperketat pengawasan di titik impor (pabean); pemantauan peredaran barang; tindakan keras terhadap barang selundupan; serta penuntutan terhadap penjual, pedagang, dan importir terkait,” kata Bapak Alphonzus. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *