TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah bisa diduga melakukan pencucian uang pasif jika mengetahui uang yang diterimanya dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), berasal dari pemerintah berasal dari hasil korupsi.
Kasus sebelumnya, lulusan ajang pencarian bakat “Rising Star Indonesia Dangdut” disebut mendapat uang tunai Rp 50-100 juta.
Uang tersebut merupakan pemberian SYL atas nama dana hiburan yang bersumber dari dana Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain itu, Nayunda diangkat menjadi pejabat kehormatan Kementerian Pertanian dengan gaji bulanan sebesar 4,3 juta dram.
“Di TSUSU tentunya setiap arus kas diperiksa. Dapat sah sepenuhnya atau diperkenankan oleh undang-undang apabila terbukti adanya kesengajaan dalam penggunaan hasil tindak pidana. Oleh karena itu, ada yang seperti itu dalam proses TSMU. yang digambarkan sebagai penjahat pasif,” kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri kepada wartawan. Sabtu (25 Mei 2024).
Juru bicara yang berlatar belakang jaksa ini mengatakan Nayunda diperiksa terkait pernyataannya soal dugaan aliran dana SYL yang diduga akibat korupsi.
“Ini terkait arus kas dugaan SIL kemarin,” ujarnya.
Ali mengatakan, KPK akan terus memproses berbagai temuan yang terungkap dalam persidangan SYL di Pengadilan Tipikor (Tipikor).
Sejumlah fakta dalam persidangan terungkap dalam penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi dan baru-baru ini diungkap ke hadapan juri.
Fakta-fakta baru tersebut selanjutnya akan dimasukkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam laporan perkembangan penuntutan yang disampaikan kepada Wakil Direktur Penegakan dan Penegakan Hukum.
“Pasti akan kami kembangkan lebih lanjut terkait kasus terdakwa Pak Syahrul Yasin Limpo,” kata Ali. Jaksa akan memanggil Nayunda pekan depan
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nayunda Nabila akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan pemerasan terhadap terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Nayunda dipanggil sebagai saksi dalam persidangan pekan depan.
“Iya betul, selain pihak keluarga, kami juga sudah merencanakan pesta untuk mereka yang terkena dampak, ada juga pihak dari Nayunda, yang kami dengar saat persidangan, kami lihat listriknya mengalir ke mereka yang terkena dampak, nanti kami akan panggil mereka. .” dan telepon mereka; “Pegawai juga diminta segera mengirimkan surat panggilan,” kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di depan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22 Mei 2024). Nayunda adalah penyanyi asal Makassar, Sulawesi Selatan. (Berita Tribun)
Meyer mengatakan, panggilan Nayunda segera dikirimkan ke alamat tersebut. Dia berharap saksi yang dipanggil bisa hadir.
“Kami akan melakukan yang terbaik minggu depan. Artinya, tetap berpegang pada jadwal hari ini. Semoga semuanya bisa terlaksana hari ini agar tidak terjadi penundaan lagi. Tentu saja, meski tertunda, itu akan menjadi hari Senin hingga Rabu dan hari itu tidak lama lagi. hilang,” katanya.