Bidik Korporasi, Kejagung Kejar Pemulihan Aset Negara dan Lingkungan di Kasus Timah

Laporan Koresponden Tribun News Asrif Fidai

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) membenarkan adanya penuntutan atas dugaan sistem tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tema Tbk, Bangka Belitung sejak 2015. Kasus korupsi adalah perusahaan yang tertangkap. Hingga tahun 2022.

Perusahaan kini menjadi sasaran upaya pemulihan aset pemerintah.

Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan perbaikan lingkungan.

“Kerusakan tidak bisa ditanggung oleh negara saja, sehingga pelaku harus memulihkan aset dan memperbaiki lingkungan, dan ke depan, perusahaan juga akan melakukannya,” demikian pernyataan Rabu (24/4/2024).

Secara khusus, pemulihan lingkungan harus mempertimbangkan dampak korupsi eksplorasi timah ilegal sebagai akibat dari aktivitas kriminal.

Kegiatan eksplorasi timah ilegal menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup besar.

Fabbri mengatakan: “Kami fokus tidak hanya memulihkan hak negara atas penambangan timah ilegal, tetapi juga memperbaiki dan merehabilitasi para pelaku korupsi. Kami bertanggung jawab,” termasuk dampak lingkungannya. masyarakat sekitar.

Diharapkan setelah kasus korupsi ini terselesaikan, sektor pertambangan dapat dikelola dengan lebih baik ke depannya.

Jika penambangan timah dikelola dengan baik maka akan berdampak pada peningkatan pendapatan negara.

“Tata kelola yang baik juga akan menciptakan iklim investasi yang baik, yang tentunya diinginkan semua orang,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Capspin.com) mengatakan dugaan keterlibatan kedua perusahaan dalam insiden tersebut sedang diselidiki.

Keterlibatan perusahaan yang semakin mendalam ini menyusul keputusan-keputusan yang dipertanyakan oleh sejumlah eksekutif perusahaan. Manajer Operasional CV VIP, Ahmed Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yong alias Buyong (BY); General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL). Pimpinan PT Srivigna Bena Sentosa (SBS) Robert Andalto (RI). Suwit Gunawan (Singapura) alias Awi sebagai pengusaha pertambangan asal Pangkalpinang. Gangwan adalah pengusaha tambang asal Pangkalpinang alias MBG. PT Refine Bangka Tin (RBT), Presiden Sparta (SP). Raza Andrianya (Reh), Direktur Pengembangan Bisnis, PT RBT. Helena Lim, Manajer Pertukaran PT Quantum Skyline. Bapak Harvey Moyes, perwakilan dari PT RBT.

Jika diperoleh bukti yang kuat, tidak menutup kemungkinan pihak perusahaan dapat dicurigai dalam kasus ini.

“Nanti kita lihat. Kalau perusahaannya ada yang curiga, sebaiknya tidak dilakukan,” kata Ketos.

Sejauh ini, sudah ada 16 tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut.

Selain pejabat swasta, ada juga pejabat dari badan usaha milik negara. Misalnya saja M. Reza Pahlavi Tabarani (MRPT) yang merupakan mantan Pimpinan PT Tema. Emil Emandra (EML) menjabat sebagai Chief Financial Officer PT Tema pada tahun 2017 hingga 2018. Alun Albar (ALW) juga pernah menjabat sebagai Chief Operating Officer pada tahun 2017, 2018 dan 2021, serta Chief Business Development Officer PT Tema pada tahun 2019 hingga 2020.

Kejaksaan Agung juga menetapkan saudara laki-laki Pak Tamron, Tony Tamersal alias Pak Ike, dengan tuduhan menghalangi keadilan (OOJ).

Tersangka kasus awal dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-Undang Nomor 31 Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. KUHP Pasal 55 Ayat 1 Bagian 1.

Tersangka OOJ selanjutnya dijerat Pasal 21 UU Pencegahan Tipikor.

Selain korupsi, Harvey Moyes dan Helena Lim antara lain juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *