Bicara Kasus Vina, Otto Hasibuan Teringat Perkara Jessica Wongso hingga Heran soal 2 DPO Fiktif

TRIBUNNEWS.COM – Ketua Persatuan Pengacara Indonesia (Peradi) Jenderal Otto Hasibuan menyoroti pembunuhan Wina dan Eki Sirebo. 

Sudah delapan tahun kasus Wina terselesaikan sepenuhnya. 

Otto juga mengatakan dia ingat kecelakaan kopi sianida Jessica Wongso pada tahun 2016. 

Saat itu, Otto Wayan menjadi pengacara yang memperjuangkan hak Jessica Wongso yang divonis bersalah membunuh Myrna dan divonis 20 tahun penjara. 

Jujur saja, mengingatkan kita pada kasus Jessica Wongso, kata Otto dalam jumpa pers, Sabtu (8/6/2024). 

Hal itu diungkapkan Otto saat menanggapi permohonan perlindungan hukum dari keluarga Sudirman, salah satu terdakwa pembunuhan Vina. 

Keluarga Sudirman mengaku mendapat kekerasan dalam proses tersebut. 

“Bu Sudirman meminta bantuan hukum kepada kami untuk membantu kakaknya yang divonis penjara seumur hidup,” kata Otto. 

Ia pun memastikan pihak Otto akan memberikan bantuan hukum gratis kepada Sudirman.

“Bantuan hukum Sudirman harus kita berikan secara gratis,” kata Otto kepada wartawan di Jakarta, Jumat, seperti dilansir TribunJakarta.com.

Jika ada surat kuasa dari Sudirman, Peradi akan memberikan bantuan hukum.

Perlu diketahui, yang akan menerbitkan surat kepercayaan tersebut adalah Sudirman.

Ia pun berniat mencari tahu keberadaan Otto Sudirman lalu berbicara dengannya.

 “Kemudian kita juga akan telusuri apakah dia dipenjara atau di tempat lain. Menurut kami kalau dia di tempat lain, kalau tidak pantas pasti ada yang ilegal,” kata Otto.

2 DPO virtual luar biasa

Otto juga menegaskan bahwa Andi dan Dani dicari atas pembunuhan Vina.

Direktur Reserse Kriminal (Dirrescrimum) Polda Jawa Barat (Jabbar) Kombes Paul Surawan dalam jumpa pers, Minggu (26/5/2024) mengumumkan ada dua DPO yang terlibat dalam kasus tersebut. DIHAPUS. 

Bahkan, polisi membebaskan tiga mantan DPO, termasuk Pegi Setiawan alias Perong yang ditangkap. 

Otto menerangkan, Andi dan Dani terlibat dalam pemukulan terhadap korban dan membawanya dari TKP menuju Flyover.

Namun, ia terkejut karena para detektif kini menyebut Andy dan Danny sebagai hantu.

“Dani dan Andy punya nama yang disebut lari, dan sekarang disebut anggar,” kata Otto.

“Dani dan Andy dibuat-buat, tapi saat Peggy ditangkap, pertanyaan kami apakah jaksa yang dituduh memukuli Andi dan membunuh Dan di sini, dll.” 

Yang penting Dani dan Andi serta Perong dan Rifaldi menggunakan sepeda motor untuk penerbangan ke Wina dan Eki, jelas Otto. 

Jika kedua DPO itu awalnya fiktif, kata Otto, bisa jadi kasusnya juga penipuan. 

Artinya, bisnis ini mempunyai potensi yang luar biasa, kata Otto

Komentar konferensi pers DPO virtual ke-2 oleh Irjen Sandi Nugroho, Kepala Unit Humas Virtual Nasional, Polri. (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)

Kepala Unit Humas Polri Irjen Sandy Nugroho mengatakan, bukti hilangnya kedua DPO tersebut belum cukup.

“Saat kasus ini diajukan ke Bareskrim Polda Jabar, ada tiga DPO, namun saat ini belum cukup bukti untuk menunjuk kedua orang tersebut,” kata Irjen Sandi dalam jumpa pers. . , Kamis (30/5/2024). 

Sandy mengatakan, nama kedua DPO tersebut diblokir berdasarkan keterangan saksi.

Bahkan ada beberapa saksi mata yang mengalami penyumbatan, sehingga masih dalam penyelidikan dan proses, ujarnya. 

Namun Sandi mengatakan, pihaknya akan membuka kasus tersebut jika memiliki informasi atau bukti lain. 

“Kalau ada keterangan, keterangan, bukti tambahan, saksi atau hal lain yang bisa lebih memperjelas kasus ini, polisi pasti akan mengapresiasinya,” kata Sandi. 

(Tribunnews.com/Milani Resti) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *