Bibie Cucu SYL Tak Baca SK Jadi Tenaga Ahli Kementan dan Digaji Rp 10 Juta, Hanya Tahu Magang

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), cucu Andi Tenri Bilang Radisyah alias Bibie, mengaku tak tahu kalau kakeknya menunjuknya sebagai ahli di Kantor Hukum Kementerian. dari pertanian.

Bibie mengaku, yang ia ketahui selama ini hanyalah statusnya di Departemen Pertanian sebagai peserta pelatihan.

Hal itu diungkapkan Bibie saat sidang dugaan gratifikasi dan TPPU SYL yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/05/2024).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan berapa lama waktu yang dibutuhkan Bibie untuk bisa naik pangkat menjadi ahli di Firma Hukum yang awalnya hanya sebagai trainee.

Bibie kemudian menjawab, sepengetahuannya ia hanya magang di Kementerian Pertanian.

Terkait gaji yang diterima dari Kementerian Pertanian, Bibie juga menilai gaji itulah yang seharusnya diterima oleh peserta pelatihan.

Mengenai saksi yang menjadi ahli, sebelumnya diberitakan melalui kakek saksi bahwa awalnya dia diminta magang. Berapa lama saksi menjadi ahli di firma hukum tersebut setelah diminta magang?” tanya jaksa Bibie.

“Saya tidak tahu Pak, setahu saya saya di sana untuk magang,” jawab Bibie.

“Tetapi saksi yang magang mendapat penghasilan. Tadi saksi menjelaskan, uangnya masuk, tapi saksi bilang lupa berapa jumlahnya. Apa yang ada di pikiran saksi ketika disebutkan bagaimana bisa magang mendapat uang. Cerita saat itu kembali ditanyakan kepada jaksa.

“Saya tidak tanya Pak, karena saya kira itu gajinya,” kata Bibie.

Bibie juga mengatakan, dirinya mendapat informasi dari Kementerian Pertanian mengenai pendapatan gaji dari berita acara Rininta Otarini Menteri Pertanian SYL.

Kepada jaksa, Bibie mengaku bisa menerima gaji hingga Rp 10 juta karena memiliki surat keputusan (SK) resmi dari Kementerian Pertanian.

Namun saat ditanya bagaimana SK Bibie diterbitkan, Bibie mengaku belum membacanya dan hanya melihat namanya saja.

“Peraturan mana yang dibacakan saksi, peraturan praktek atau peraturan ahli?” tanya jaksa Bibie.

“Aku tidak menghitungnya. Aku hanya melihat namaku saja,” jelas Bibie.

– Siapa nama saksi disana? tanya jaksa.

“Aku tidak memperhatikan,” kata Bibie.

“Kalau uangnya datang, kenapa saksi tidak menolak kalau dia tidak tahu apa-apa?” tegas jaksa.

“Karena aku merasa punya dekrit,” jelas Bibie.

“Iya makanya saya tanya SK bagaimana saksi mendapat uang dari negara itu?” tanya jaksa lagi.

“Setelah saya menguasainya, saya magang di sana,” kata Bibie. Diakuinya, SYL awalnya diminta magang di Kementerian Pertanian

Bibie mengungkapkan awal mula dirinya masuk bekerja di Kementerian Pertanian.

Indira Chunda Thita, putri politikus NasDem sekaligus putri sulung SYL, mengaku tidak pernah meminta kakeknya bergabung di Kementerian Pertanian.

Namun kakeknya memintanya untuk magang di kantor hukum Kementerian Pertanian, mengingat persiapannya sebagai sarjana hukum.

“Apakah Anda pernah melamar menjadi tenaga ahli atau pegawai khusus di kantor hukum Kementerian Pertanian?” tanya Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh Bibie.

“Saya tidak pernah minta, tapi kakek saya pernah mengajak saya magang di kantor hukum Departemen Pertanian,” jelas Bibie.

Hakim Rianto kemudian menanyakan apakah ada surat keputusan atau surat keputusan resmi yang menunjuk Bibie sebagai ahli di Kantor Hukum Kementerian Pertanian.

Bibie mengakui, ada surat keputusan penunjukannya, namun tidak menyebutkan siapa yang menandatanganinya.

“Apakah Anda mendapatkan keputusan keanggotaan dari seorang ahli?” tanya Hakim Rianto.

“Pada saat itu, itu adalah sebuah keputusan,” kata Bibie.

– Siapa yang menandatangani? Hakim Rianto bertanya lagi.

“Aku tidak memperhatikan,” kata Bibie.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *