TRIBUNNEWS.COM – Asisten anak SYL Indira Chunda Thita Syahrul, Nurhabibah Almajid membeberkan fakta terkini wajah mantan Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus putra Thita, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie.
Fakta yang dimaksud adalah Bibie pernah menjadi komisaris di perusahaan pertambangan bernama PT Nagatana Pilar Abadi.
Namun Nurhabibah mengatakan Bibie memutuskan mundur sebagai komisaris karena ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada pemilu 2024.
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pungli Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (29/05/2024).
Awalnya, hakim anggota Ida Ayu menanyakan kepada Mustikawati tentang tugas Nurhabibah di perusahaan tambang tersebut.
Nurhabibah kemudian mengaku membantu Bibie mengelola perusahaan, terutama dari segi keuangan.
Perusahaan ini pertama kali didirikan pada tahun 2022.
“Saudaraku, peran apa yang kamu mainkan di PT?” tanya hakim.
“Jadi mereka meminta saya untuk mengikuti agenda Bibie. Kemudian Bibie mendirikan perusahaan dan mereka meminta saya (mengurus) biaya pendaftarannya,” jawab Nurhabibah.
Ia juga menjelaskan, Bibie menjabat sebagai komisaris dan sosok bernama Muhammad Reno menjadi direkturnya.
Setelah itu, Nurhabibah membeberkan detail pekerjaan yang dilakukannya, termasuk mencatat pengeluaran perusahaan.
Mendengar penjelasan tersebut, hakim menanyakan rincian pengeluaran perusahaan untuk kebutuhan apa saja.
Nurhabibah kemudian mengatakan, belanja tersebut digunakan untuk membangun ruang pameran dan membeli kasur untuk para pegawai.
“Apakah kamu tahu berapa biayanya?” tanya hakim.
“Saya hanya mencatat pengeluaran-pengeluaran kecil karena perusahaan baru saja berdiri, seperti membersihkan ruang makan, membeli kasur untuk karyawan, begitu saja Yang Mulia,” jawab Nurhabibah.
Hakim kemudian menanyakan sudah berapa lama Nurhabibah terlibat menjalankan perusahaan tersebut.
Ia pun menjawab tidak perlu terus-terusan berurusan dengan perusahaan tambang.
Hakim kemudian membenarkan kebenaran Bibie meminta Nurhabibah menggantikannya sebagai komisaris.
Nurhabibah pun mengungkapkan bahwa hal tersebut benar adanya.
Alasan Bibie mundur dari jabatan komisioner, kata Nurhabibah, karena yang bersangkutan ingin menjadi calon tim pada Pemilu 2024.
“Jadi, kamu di sini untuk menggantikan Bibie sebagai jaksa?” tanya hakim.
“Mereka bertanya kepada saya, setelah perusahaan itu berjalan lima bulan, Bibie bertanya, ‘Kak Bib, bisakah Anda berganti menjadi komisaris utama’. Lalu saya bertanya, ‘Kenapa, Kak Bie?’ (Bibie bilang) “Yah, saya tidak bisa jadi komisaris utama karena saya ingin mencalonkan diri sebagai anggota parlemen,” jawab Nurhabibah.
“Kalau begitu, Anda akan menjadi komisaris utama?” tanya hakim lagi.
“Betul Yang Mulia. Dua bulan,” jawab Nurhabibah.
Nurhabibah mengaku bersedia menerima tawaran Bibie menjadi komisaris perusahaan karena sebagai imbalan atas jasanya dan karena membutuhkan pekerjaan.
Hakim kemudian menanyakan apakah Nurhabibah dibayar melalui perusahaan.
Hal itu pun diakuinya dan digaji Rp 4,5 juta per bulan.
“Bayar dari PT terus nggak?” tanya hakim.
“Bayar dari PT Yang Mulia,” jawab Nurhabibah.
“Berapa gajimu?” tanya hakim.
Gajinya Rp 4,5 juta, jawab Nurhabibah.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Pasal lainnya terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian