TRIBUNNEWS.com – Cucu mantan Menteri Pertanian (Menton) Syahrul Yassin Limpo (SYL), Andy Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibi, ikut mengenali sosok penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah.
Hal itu terungkap saat Bibi diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Kementerian Pertanian (Kemantan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPKOR) Jakarta, Rabu (29/5/). 2024).
“Apakah kamu mengenal seseorang yang bernama Nayunda?” Jaksa diperiksa di pengadilan, kata YouTube KompasTV.
“Aku tahu,” jawab Bibi.
Di hadapan jaksa, Bibi mengaku Nayunda Garnita Malhayati adalah bagian dari Partai Nasdem.
“OMS?” tanya jaksa lagi.
“Saya kenal orang Garnita, Pak,” kata Bibi.
Jaksa kemudian menanyakan apakah Bibi pernah memberikan uang kepada Nayunda.
Namun Bibi mengaku tidak ingat.
Untuk mengingatkan Bibi, jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang berisi keterangan Bibi soal pemberian uang kepada Nayunda.
Berdiri di BAP, BB membuat penyanyi itu berharga 500 dolar Amerika Serikat.
Dalam BAP Nomor 15, saksi menjelaskan, Perlu saya sampaikan bahwa saya pernah memberikan satu talenta perak kepada Nayunda Nabila sekitar tahun 2021, kata jaksa membacakan BAP Bibi.
“Uang tersebut saya berikan karena yang bersangkutan bercerita kepada saya bahwa saat itu dia tidak mempunyai pekerjaan, sedangkan yang menjadi tanggungannya mempunyai ibu dan adik-adiknya di Makassar.”
“‘Jadi saya kasih tiga ratus dinar. Sumber uangnya dari pemberian ibu saya, Indira Chunda Theta, dan kakek saya, Syarul Yasin Limpo, yang saya kumpulkan’. Apakah kalimat ini saksinya?” Pelapor terus mengkonfirmasi.
Jawab Bibi.
Saat ditanya soal hubungannya dengan Nayunda, Bibi mengaku hanya berteman saja.
Bibi kembali berkata bahwa dia hanya mengetahui Nayunda Garnita milik Malahayati.
Diberi uang tersebut, Bibi Nayunda memberikan US$500 setelah mengatakan dirinya tidak punya penghasilan sama sekali.
“Apa yang Sakshi lakukan dengan Nayunda Nabila?” tanya jaksa.
“Teman, Tuan. Saya kenal dia di Garnita, Tuan.”
“Dia mengaku kepada saya bahwa tidak ada jalan kembali,” tutup Bibi.
Bibi diketahui kembali hadir sebagai saksi dalam bukti dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Ia pun sebelumnya sempat menggelar sidang pada Senin (27/5/2024).
Pada penampilan pertama dan kedua, Bibi juga bersama neneknya, Ayunshree Harhap dan pamannya yang merupakan anak kedua SYL, Kemal Redindo Syarul Putra alias Dindo. Baik Bibi maupun Nayunda merupakan pegawai Kementerian Pertanian, putra SYL, Kamal Redindo, dan cucu SYL Ayun Sri Harhap (SYL) menjadi saksi dalam kasus pelecehan dan gratifikasi di kementerian. Pertanian di Pengadilan Tipikor Batavia, Senin (27/5/2024) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo.? Sidang mantan Menteri Pertanian itu diperoleh dengan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum bersama istrinya SYL. , Ayun Sri Harhap; Putra SYL, Camal Redindo dan cucu SYL Andy Tanri Billung. Tribun Berita/Irvan Rismavan (Tribune News/Irvan Rismavan)
Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan SYL, terungkap bahwa Bibi dan Nayunda sama-sama menjabat sebagai menteri Kementerian Pertanian.
BB diakui sebagai staf ahli di Biro Hukum Kementerian Pertanian.
Ia disebut menerima gaji berkisar Rp4 juta hingga Rp10 juta.
Namun Bibi mengaku hal itu hanya bersifat internal Kementerian Pertanian.
“Saya tidak pernah meminta (menjadi staf ahli di Kementerian Pertanian), Yang Mulia. Tapi pernah saya diminta itu kakek saya (SYL),” aku Bibi di persidangan, Senin pekan depan.
Soal gaji bulanan, Bibi menilai ia berhak mendapatkannya karena ia mendapat Surat Keputusan (SK) bekerja di kementerian yang dimintanya dari kakeknya.
“Ketika uang logam itu datang, mengapa saksi menolak, padahal dia tidak tahu apa-apa?” tanya jaksa.
“Sebab, menurutku, aku sudah mendapat perintah,” kata Bibi.
Jadi makanya saya tanya SK bagaimana saksi mendapat uang dari negara itu? kata jaksa.
“Setahu saya, saya kerja di sana (Kementerian Pertanian),” jawab Bibi. Penyanyi Nayunda Nabila berjalan usai lolos audisi di Gedung Merah Putih KPK, Batavia, Senin (13/5/2024). Nayunda Nabila diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahurul Yasin Limpo. Tribun Berita/Irvan Rismavan (Tribune News/Irvan Rismavan)
Sementara soal Nayunda, tenaga honorer Kementerian Pertanian diungkapkan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Baranton) Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana yang menjadi saksi di persidangan, Senin (20/5). /2024).
Menurut Wisnu, Nayunda mendapat gaji Rp4,3 juta per bulan.
“Saya tanya, apakah Nayunda juga mendapat honor dari Kementan? Kayak buruh kontrak kan?” tanya jaksa.
Jawab Wisnu.
Namun Nayunda diketahui tak bekerja di Kementerian Pertanian.
Putri SYL, Indira Chunda Theta Syahrul Putri alias Theta didaulat menjadi asistennya.
Faktanya, Theta tidak bekerja di Kementerian Pertanian.
“Saat itu Sekjen Kementan mencantumkan namanya. Lalu saya telepon yang bersangkutan dan bertanya, ‘Mau kerja di mana?’” jelas Wisnu.
Namun, lanjut Wisnu, honor Nayunda tidak lagi dibayarkan karena ia tidak pernah bekerja di Kementerian Pertanian.
Karena orang yang belum pernah mencapai tahun 2021 itu, akhirnya dicopot dari kalangan pekerja kontrak.
“Saya dimaafkan Kasadi (mantan Sekjen Kementan) karena menghapus nama Nayunda Nabila Nisarina dari daftar pekerja honorer kontrak. Apa yang terjadi sampai tidak ingat?” tanya jaksa.
“Kecuali saya salah, Lord Cassadius kemudian bertanya, ‘Oh, bukankah dia sekarang berusia empat puluhan?’ ‘Iya pak, saya bawa keluar, karena dia tidak pernah masuk,’ kata Wisnu menceritakan perbincangan dengan Kasadi, saat Nayunda yang terhormat sudah tidak dihormati lagi.
“Tadi dia bilang kalau dia akan menjadi asisten Lady Theta. Apa hubungan Lady Theta dengan Barantan? Bagaimana asisten Lady Theta bisa mendapat bayaran dari Barantan? Permintaan siapa itu?” tanya jaksa lagi.
“Iya Disha, Disha Pak Ali Jamil waktu itu,” jawab Wisnu.
Sebagai informasi, SYL kini didakwa menerima suap dari Kementerian Pertanian dengan nilai hingga Rp44,5 miliar pada periode 2020-2023.
SYL menerima uang tersebut dengan mengutip pejabat eselon 1 Kementerian Pertanian.
Dalam menjalankan operasinya, SYL dibantu oleh asistennya Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.
Perbuatan mereka pertama-tama dijerat Pasal 12 huruf UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat KUHP.
Tindak pidana kedua: Pasal 12 huruf f juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 64 ayat KUHP.
Tindak pidana ketiga: Pasal 12 B dibaca dengan pasal 55 pasal (1) ke-1 KUHP dibaca dengan pasal 18 UU Tipikor dibaca dengan pasal 64 ayat KUHP.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno bersama Ashri Fadilla)