Biaya UKT Mahal, Kemendikbudristek: Dosen Harus Dikasih Minum dan Gaji, Memangnya Gratis? 

Dilansir Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah mahasiswa mengeluhkan mahalnya biaya kuliah tunggal (UKT).

Terkait hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membeberkan biaya operasional yang menjadi tanggung jawab langsung Universitas Negeri (PTN).

Biaya tersebut meliputi pembelian perlengkapan kantor (ATK) dan pembayaran biaya non-pegawai negeri (PNS).

“Diperlukan penjatahan. Peralatan kantor LCD diperlukan dan dipelihara.

Kemudian guru harus memberi minum dan membayar. Apakah profesor itu bebas? Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Tinggi dan Teknologi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tjitjik Srie Tjahjandarie berbicara pada konferensi pers di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta, Rabu (15 Mei 2024).

Selain itu, Tjijik menuturkan, fee terkait kinerja keuangan juga berkaitan dengan kinerja keuangan.

Tjitjik mengatakan, upah yang adil tidak bisa ditetapkan secara merata untuk setiap kelas atau antar kelas.

“Seperti saya (mengajar) Kimia. Praktikumnya kelas maksimal 25 orang dan tiap kelompok praktiknya hanya 2 sampai 3 orang.

Penerapan prosedur standar hemat biaya, katanya.

“Perlu alat peraga agar para siswa ini lebih memahami konsep keilmuan yang diajarkan. Mereka perlu berdiskusi bagaimana cara menggunakan uang,” kata Tjitjik.

Biaya lainnya termasuk biaya UTS dan ujian lainnya seperti ujian akhir dan skripsi, kata Tjitjik.

Namun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan Rp 4,7 triliun per tahun kepada 76 PTN pendidikan untuk kebangkitan PTN tersebut. Namun, tidak ada dana yang dialokasikan untuk pekerjaan tersebut.

Tjitjik menyimpulkan, “Ini untuk berinvestasi dan meningkatkan fasilitas yang ada di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *