Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Lengkap Beserta Syarat dan Prosedur Pengurusannya

TRIBUNNEWS.COM – Mengulas informasi di balik sertifikat tanah, mulai dari cara menghitung biaya, aturan, hingga cara pengurusannya.

Proses pergantian nama sertifikat tanah merupakan langkah penting yang harus dilakukan untuk melakukan perpindahan kepemilikan.

Biaya pengalihan hak milik atas tanah warisan ditetapkan tarifnya berbeda-beda di setiap daerah.

Perbedaan ini terjadi karena harga dihitung berdasarkan nilai tanah yang tercantum dalam daftar tanah dan luas tanah.

Berikut tata cara pengalihan surat waris yang tertera di website Kementerian Pertanian dan Perencanaan (ATR).

Tata cara pemindahan hak milik atas tanah warisan:

Harga tanah per meter persegi x luas (meter persegi): 1000 + biaya pendaftaran

Contoh:

Sebidang tanah warisan seluas 500 meter persegi di kota X. Harga tanah per meter persegi di kawasan ini adalah Rp 2,5 juta per meter persegi.

Jadi, biaya penggantian nama ahli waris sertifikat tanah adalah:

Rp 2.500.000 x 500 : 1000 = Rp 1.250.000.

Berdasarkan angka tersebut, pemohon harus membayar biaya ganti nama sebesar Rp1,25 juta di samping biaya pendaftaran.

Sebagai catatan, jika nilai tanah warisan kurang dari Rp300 juta, maka tidak dikenakan Ganti Kerugian Perolehan Tanah dan Hak Konstruksi (BPHTB).

Tarif BPHTB ditetapkan dengan peraturan daerah. Persyaratan peralihan Nama tanah warisan

Sesuai Pasal 42 Peraturan Umum (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon hak waris harus menyerahkan berbagai dokumen.

Mohon diperhatikan dokumen-dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon yang ingin mengajukan permohonan pengalihan tanah: Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau wakilnya di bawah meterai sudah cukup; Kewenangan untuk menerimanya pada saat diterima; Fotokopi identitas pemohon/ahli waris (KTP/Kartu Keluarga) dan surat kuasa (jika masih berlaku), diverifikasi dengan aslinya oleh petugas rekening; Sertifikat tanah asli; Surat keterangan waris menurut undang-undang; Notaris; Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Akhir Tahun (SPPT) dan PBB yang telah diverifikasi oleh petugas keamanan; Penerbitan Sertifikat SSB (Surat Setoran BPHTB) dan Surat Setoran Biaya (pada saat pendaftaran); Penerbitan Sertifikat SBB (BPHTB), Sertifikat SSP/PPH (Surat Setoran Pajak) untuk pengadaan tanah melebihi Rp 60 juta, Surat Setoran Biaya (pada saat pendaftaran). Cara pemindahan nama Akta tanah Akta kematian Akta kematian dan akta suksesi; Pembayaran pajak/retribusi perolehan hak atas tanah dan bangunan karena warisan atau Pajak Warisan dan Bangunan (PBB) BPHTB selama setahun terakhir; Persiapan file-file yang diperlukan; Mengajukan dokumen dan permohonan ke BPN atau Kantor Pertanahan.

(Tribunnews.com/Namira Yunia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *