Bharada E Menikah di Manado, Ronny Talapessy Jadi Saksi

Laporan dari reporter Tribunnews.com Abdi Rayanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menikah dengan pacarnya pada Sabtu (20/4/2024).

Pernikahan tersangka kasus bunuh diri terhadap Brigadir Nofriansia Josua Hutabarat digelar di Manado, Sulawesi Utara.

“Iya betul mereka menikah. Diberkati di Manado, di Gereja Katolik Raja Damai,” kata kuasa hukum Bharada, Richard Ronnie Talapessi, saat dihubungi, Sabtu.

Barada Richard secara resmi melamar pacar lamanya Dos Maria Angeline Cristanto atau Ling Ling untuk menjadi istrinya.

“Saya saksi, ada keluarga lain di sana dan diadakan pesta,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ronnie meminta agar kliennya bisa mengurus rumah dan istrinya dengan mudah.

“Mohon doanya agar Richard Eliezer bisa sembuh,” ujarnya.

Penjara selama 1,5 tahun

Diketahui, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara.

Barada E menerima hukuman tersebut hari ini, Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Bharada E dinyatakan bersalah membunuh Brigadir J.

Agen divonis satu tahun enam bulan, kata Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam sidang, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Usai menjalani hukuman penjara, Bharada Richard diketahui kembali bekerja sebagai anggota polisi.

Hal ini berdasarkan telah selesainya proses Kode Etik Kepolisian dan Profesi (KKEP).

Alhasil, mantan asisten Ferdi Sambo itu terpilih tetap menjadi anggota Polri dan diturunkan pangkatnya selama satu tahun.

Tindakan etik dan teknis tersebut dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Paul Sakeus Ginting selaku ketua rapat KKEP dan dua anggota diantaranya Irbidjemen HR I Itwil V Itwasum Polri, Paul Kombes Imam Tobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polkid Pauls.

Oleh karena itu, komisi sebagai pejabat yang berwenang meyakini para terduga pelanggar bisa tetap berada di Mabes Polri, kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu. (22/2/2023).

Kemudian kelompok KKEP memberikan hukuman berupa hukuman moral, yaitu perbuatan pelanggar disebut memalukan. 

Bharada E juga wajib meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri. 

“Sanksi administratifnya adalah mutasi dan pengurangan selama satu tahun,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *