Besok Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir Dihadirkan di Sidang Abdul Ghani Kasuba

Dilansir reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekelompok hakim akan menggelar sidang suap dan calo terhadap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (5 Juni 2024). Pagi.

Dalam persidangan ini, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi, termasuk Sekretaris Daerah Malut/Wakil Gubernur Malut Samsuddin Abdul Kadir, beserta daftar saksi.

“Untuk menyelidiki peran dan tindakan terdakwa Abdul Gani Kasuba dkk. Guna mengusut penerimaan suap di Pemerintahan Malut, tim jaksa akan menghadirkan alat bukti dalam sidang suap di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu (05/06/2024). kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (04/06/2024).

Empat saksi lainnya yang dipanggil antara lain: Muhammad Miftah Baay, Kepala BKD Malut Nirwan MT Ali, Inspektur Daerah Malut Saiful Deni, Rektor Universitas Muhammadiyah Malut Utara Idwan Asbur Baha, PNS

Jaksa Komisi Peradilan Pidana mendakwa Abdul Gani Kasuba menerima suap dan suap atas jual beli peluang dan proyek besar senilai lebih dari Rp 100 miliar.

Dalam sidang tuntutan pada Rabu di Pengadilan Negeri Ternate, pengacara KPK Rio Vernika Putra mengatakan, sebagai penyelenggara negara, Abdul Gani mendapat bonus senilai Rp 99,8 miliar dan US$ 30.000 melalui transfer atau tunai.

Dalam kasus ini, Abdul Gani menggunakan 27 rekening untuk memperoleh pengeluaran dan pembelian, termasuk informasi sekretaris pribadinya, keluarganya, dan para terdakwa.

Dia mengumumkan bahwa dia menerima sekitar $99,8 miliar, $87 miliar ditransfer secara seri ke berbagai bank di 27 rekening berbeda.

“Terdakwa menerima dana mulai dari pembayaran proyek-proyek besar di Maluku Utara sampai dengan Rp 500 miliar yang diteruskan ke APBN dan terdakwa didakwa mengarahkan kelompoknya untuk mengontrol proses kerja seolah-olah lebih dari 50 persen akan terjadi. diselesaikan untuk mengalokasikan dana. “Selesai,” kata Rio.

Selain itu, AGK diduga menerima pembelian senilai 2,2 miliar.

Uang tersebut konon digunakan untuk hotel dan biaya perawatan kesehatannya.

Pengacara Komisi Peradilan Pidana (KPK) juga mengatakan, jumlah uang yang mengalir ke 27 rekening yang dikelola atau dikuasai Ramadhan Ibrahim merupakan subsidi sebesar Rp 87 miliar.

Selain itu, Abdul Gani menerima uang tunai dalam bentuk dolar sebesar $30.

Menurut dia, uang yang diterima dari rekening tersebut sebagian Rp 87 miliar. Jadi jumlah uang yang diterima adalah Rp 99,8 miliar dan 30.000 dollar AS.

Selanjutnya mendalami barang bukti perkara 1 ATM BCA Kartu Debit Platinum nomor 5260 5120 2146 1106 Ramadhan Ibrahim 19.12.2023 STPBB/3288/DIK.01.05/23/12/2023 sampai dengan barang bukti nomor 891 tanah dan rumah diatas sesuai akta hak atas tanah no. 01405 di Desa Graping, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, atas nama Masri Nikiulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *