Besok, Nurul Ghufron Sampaikan Pembelaan di Sidang Etik Mutasi ASN Kementan

Tribunnews.com dilansir reporter Ilham Lian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang Wakil Presiden Komisi Pemberantasan (KPK) Nurul Goufuron atas tuduhan tindak pidana akan kembali ditutup besok Jumat (16 Mei 2024).

Topiknya adalah Dewan Kehakiman (Dewas) KPK mendengarkan pembelaan Nurul Goufron.

Kata Goufron usai persidangan hari ini di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16 Mei 2024).

Namun Goufron enggan membeberkan rincian pembelaannya yang akan disampaikan dalam rapat Dewas KPK, Jumat.

Pada sidang hari ini, Pak. Goufron menegaskan, tidak ada rasa syukur sama sekali dalam proses mendukung relokasi ASN Kementerian Pertanian (Kumentan).

Pak Goufron membenarkan telah menghubungi mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono untuk meminta bantuan terkait persoalan ASN Kementan. itu

Goufron membenarkan bahwa riwayat teleponnya dengan Tn. Kasdi sudah ada jauh sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut korupsi di Kementerian Pertanian.

“Saya buat laporan bulan Desember 2022 untuk yang kemudian disebut Kasdi dan telepon saya bulan Maret 2022, jadi sembilan bulan yang lalu,” ujarnya.

“Jika aku benar-benar meneleponmu, jika itu permintaan, kamu akan menerima permintaanku. Dan tentu saja, jika kamu memiliki masalah di rumahku di kemudian hari, aku akan menerimanya, jika tidak maka akan mengganggu.” ” dia menambahkan.

Tuan Goufron mengidentifikasi bahwa perlakuan terhadap Tuan. Kasdi menjadi salah satu tersangka setelah dirinya menelepon Kementerian Pertanian untuk mengganti ASN terbukti tidak ada kewajiban bersyukur yang dilakukan.

“Tapi kenyataannya lho itu kejadiannya tanggal 15 Maret. Pengumuman kasus Pak Kasdi itu bulan Desember 2022, jadi kejadiannya sejak itu kalau saya mau berterima kasih kepada Pak Kasdi atas kebaikannya, jadi situasinya sangat berharga. dia.”

Dugaan kesalahan Goufron terkait dengan mutasi pegawai Kementan dari pusat ke daerah, tepatnya dari Jakarta ke Malang. Ia yakin Goufron telah memanfaatkan pekerjaannya untuk melakukan perubahan ini.

Namun, menurut Goufron, keadaan berubah pada 15 Maret 2022. Sedangkan hal tersebut baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.

Oleh karena itu, menurut Pak. Goufron, Dewas tidak berhak lagi menyampaikan laporan karena telah melewati batas waktu sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 UU Dewas Nomor 4 Tahun 2021.

Sebelumnya, Dewas KPK juga sempat mengungkap hubungan Goufron dengan ASN Kementerian Pertanian yang mendapat bantuan transisi. itu

Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan kedua belah pihak tidak saling kenal. KPK akan segera mengumumkan hasil kelulusan CPNS 2023 dan peserta yang berhasil dapat mengecek website SSCASN dan KPK serta akan mendapatkan kode P/L. (rekrutmen.kpk.go.id)

Harjono juga menjelaskan, Goufron dan staf ASN Kementerian Pertanian pada masa transisi tidak saling mengenal. Namun ibu mertua ASN tersebut merupakan sahabat Goufron.

Yang dia kenal hanya bapaknya, istrinya yang transgender, temannya,” kata Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *