Besok JK jadi Saksi Meringankan Sidang Korupsi LNG Karen Agustiawan

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) akan mengikuti sidang korupsi pembelian gas alam cair (LNG). ). ) proyek di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16 Mei 2024) besok.

Jusuf Kalla akan menjadi saksi pembelaan terdakwa kasus tersebut, yakni mantan Direktur (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. 

Jadi, berdasarkan keterangan jaksa yang mengadili perkara ini, memang benar besok Pak Jusuf Kalla akan hadir sebagai saksi yang meringankan dari pengacara, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. Gedung, Jakarta Selatan, Rabu (15 Mei 202). 

Ali mengatakan, KPK tidak mempermasalahkan kehadiran Jusuf Kalla sebagai saksi untuk membebaskan Karen Agustiawan.

Menurutnya, hak Karen sebagai tergugat untuk menghadirkan pihak-pihak yang diyakini bisa menggantikannya. 

“Dalam proses penegakan hukum, kita harus seimbang. Jaksa membuktikannya dari hasil proses penyidikan, kami juga meminta terdakwa dan kuasa hukumnya membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara, mekanisme dan ketentuan hukum. Salah satunya dengan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan,” kata Ali.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjerat Karen Agustiawan dengan pidana korupsi terkait proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021. 

Jaksa mendakwa perbuatan Karen menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 113,8 juta dolar AS atau Rp 1,77 triliun.

Jaksa mengatakan tindak pidana ini memperkaya Karen dan SVP Gas and Power PT Pertamina pada 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur PT Pertamina Gas and Power pada 2012-2014 Hari Karyuliarto, sebesar Rp 1,09 miliar dan USD 104.004. Langkah ini juga memperkaya Corpus Christi Liquefaction (CCL) dengan $113,83 juta.   

Dijelaskan, PT Pertamina membeli LNG untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri selama periode 2011-2021. 

Namun Karen tidak meminta tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris PT Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Meski tanpa jawaban dewan komisaris dan persetujuan RUPS, Yenni mewakili Pertamina menandatangani kontrak penjualan LPG dengan Corpus Christu Liquefaction. 

Hari Karyuliarto kemudian menandatangani kontrak pengadaan LNG tahap kedua, yang juga tanpa persetujuan Direksi PT Pertamina maupun tanggapan tertulis Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS PT Pertamina. 

Apalagi, akuisisi tersebut dilakukan tanpa terikat perjanjian dengan pembeli LNG. 

Jaksa mendakwa Karen Agustiawan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *